Gugatan Atas Perseroan
Wednesday, 18 October 2017
SUDUT HUKUM | Dalam melaksanakan upaya hukum secara perdata, dikenal salah satunya adalah upaya hukum pengajuan gugatan bagi pihak yang dirugikan karena tindakan pihak lain. Demikian halnya dengan subjek hukum mandiri, PT berhak mengajukan gugatan atapun diajukan gugatan atas tindakannya. Di samping gugatan yang bersifat umum, maka terdapat gugatan perseroan, yakni gugatan yang khusus terbit dalam hukum perseroan, bukan dari hukum acara pada umumnya.
Bahkan hal yang sama secara mutatis mutandis juga berlaku dalam bidang pidana, sehingga muncul pula apa yang dapat disebut sebagai dakwaan perseroan. Dalam hal ini juga perseroan ataupun para pihak di dalamnya dapat berupa tergugat/terdakwa ataupun sebagai penggugat/pelapor. Gugatan perseroan tersebut disebutkan dalam UUPT dalam pasal-pasal berikut: Pasal 61 ayat (1), Pasal 97 ayat (6), Pasal 114 ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 149 ayat (4), Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 150 ayat (2).