Gugatan Perseroan Menurut UUPT
Wednesday, 18 October 2017
SUDUT HUKUM | Dalam UUPT, dikenal berbagai model gugatan/permohonan ke pengadilan dalam kaitannya dengan gugatan atas PT. Model-model gugatan terhadap suatu perseroan itu adalah sebagai berikut:
Gugatan biasa.
Gugatan biasa ini merupakan gugatan yang dapat diajukan oleh atau terhadap PT atau organ-organnya ke pengadilan berdasarkan ketentuan di luar dari ketentuan UUPT atau di luar anggaran dasar dari PT tersebut. Dan gugatan biasa ini terlibat dari kasus-kasus biasa seperti gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atau wanprestasi.
Gugatan terhadap kesalahan Komisaris.
Gugatan yang sama (gugatan derivatif) seperti yang diajukan untuk Direktur tersebut di atas berdasarkan Pasal 97 ayat (6) berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 114 ayat (6) UUPT.
Gugatan atas pengurangan modal.
Dalam hal dilakukannya pengurangan modal, kreditur dapat mengajukan keberatan beserta alasannya kepada perseroan. Jika dalam waktu sebagaimana ditentukan, perseroan tidak melakukan respon yang memadai, maka pihak kreditur itu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 45 ayat 3 UUPT). Ini adalah suatu “gugatan langsung”, dengan penggugatnya adalah pihak kreditur, dan debitur adalah pihak perseroan. Disebut gugatan langsung karena pihak kreditur tidak mewakili siapa-siapa dalam mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri tersebut, tetapi mewakili diri sendiri.
Gugatan terhadap rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
Jika keberatan kreditur atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi ditolak oleh likuidator maka kreditur dapat mengjukan gugatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan dari likuidator (vide Pasal 149 ayat (4)).
Gugatan terhadap likuidator.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 150 ayat (1) UUPT, dalam hal pembubaran perseroan, maka pihak kreditur dapat mengajukan tagihan hutangnya kepada pihak likuidator. Dalam hal ini likuidator menolak tagihannya, maka pihak kreditur dapat mengajukan gugatannya ke pengadilan yang berwenang. Gugatan ini juga merupakan gugatan langsung oleh kreditur, di mana kreditur bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.
Gugatan atas sisa aset setelah likuidasi.
Bagi pihak kreditur yang tidak diketahui identitas atau alamatnya pada waktu dilakukan likuidasi, sehingga dia tidak mengajukan tagihannya kepada likuidator, maka pihak kreditur itu dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri terhadap sisa harga dari harga yang telah dibagi oleh likuidator tersebut, terhitung 2 (dua) tahun sejak pembubaran perseroan diumumkan. Demikian pembahasan secara singkat yang bisa disampaikan oleh penulis terkait gugatan untuk dan atas nama PT, sesuai dengan UUPT yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.