Hapusnya Jaminan Fidusia
Friday, 20 October 2017
SUDUT HUKUM | Apabila terjadi hal-hal tertentu, maka jaminan fidusia oleh hukum dianggap telah hapus. Kejadian-kejadian tersebut adalah sebagai berikut :
- Hapusnya hutang yang dijmin oleh Jaminan Fidusia
- Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh penerima fidusia;
- Musnahnya benda yang menjadi Jaminan Fidusia.
Hapusnya fidusia karena musnahnya hutang yang dijamin oleh fidusia adalah sebagai konsekuensi logis dari karakter perjanjian jaminan fidusia yang merupakan perjanjian ikutan (assesoir). Yakni assesoir terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjian hutang piutang, atau piutangnya lenyap karena alasan apapun, maka jaminan fidusia sebagai ikutannya juga ikut menjadi lenyap. Sementara itu, hapusnya fidusia karena pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia juga wajar, mengingat pihak penerima fidusia sebagai yang memiliki hak atas fidusia tersebut bebas untuk mempertahankan atau melepaskan haknya itu.
Hapusnya fidusia akibat musnahnya barang jaminan fidusia tentunya juga wajar, mengingat tidak mungkin ada manfaat lagi fidusia itu di pertahankan jika barang objek jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada. Kecuali, jika adanya pembayaran asuransi atau musnahnya barang tersebut. Misalnya, asuransi kebakaran, maka pejumbayaran asuransi tersebut menjadi haknya pihak penerima fidusia.
Ada prosedur tertentu yang harus ditempuh manakala suatu jaminan fidusia hapus, yakni harus dicoret pencatatan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Selanjutnya, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini, jaminan fidusia tersebut dicoret dari buku daftar fidusia yang ada pada kantor pendaftaran fidusia.