Hukum Kehutanan
Monday, 23 October 2017
SUDUT HUKUM | Hukum kehutanan merupakan salah satu bidang hukum yang sudah berumur 137 tahun, yaitu sejak diundangkannya Reglemen Hutan 1865. Namun, perhatian ilmuwan hukum terhadap bidang ini sangat kurang. Terbukti kurangnya literature yang mengkaji tentang hukum kehutanan.
Hukum kehutanan kuno hanya mengatur hutan-hutan yang di kuasai oleh kerajaan, sedangkan hutan rakyat (hutan milik) tidak mendapat pengaturan secara khusus dalam pengaturan perundang-undangan inggris. Namun, dalam perkembangannya aturan hukum mengenai kehutanan disempurnakan pada tahun 1971 melalui Act 1971. Di dalam Act 1971 ini bukan hanya mengatur hutan kerajaan semata-mata, tetapi juga mengatur tentang hutan rakyat (hutan milik).
Idris Sarong Al Mar mengatakan bahwa yang disebut dengan hukum kehutanan adalah serangkaian kaidah-kaidah atau norma-norma (tidak tertulis) dan peraturan-peraturan (tertulis) yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan. Biro Hukum dan Organisai Departemen Kehutanan merumuskan hukum kehutanan adalah “kumpulan (himpunanan) peraturan yang tertulis yang berkenaan dengan kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan pengurusannya”. Hukum kehutanan dalam kedua definisi di atas dititikberatkan pada kekuasaan negara dalam pengelolaan dan pengurusan hutan dan kehutanan semata-mata, padahal persoalan itu bukan hanya menjadi urusan negara, tetapi juga menjadi urusan manusia secara perorangan, jika ia mengusahakan penanaman kayu diatas tanah miliknya.
Salim mengatakan hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah atau ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan hutan dan kehutanan dan hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan. Ada 3 (tiga) unsur yang terkandung dalam rumusan hukum kehutanan yaitu:
- Adanya kaidah hukum kehutanan, baik secara tertulis maupun secara tidak tertulis;
- Mengatur hubungan antara Negara dengan hutan dan kehutanan; Serta
- Mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan kehutanan.
Hukum kehutanan tertulis adalah kumpulan kaidah hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan. Hukum kehutanan tertulis ini dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan, baik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda maupun yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR sejak bangsa indonesia merdeka. Sendangkan Hukum kehutanan tidak tertulis atau disebut juga hukum adat mengenai hutan adalah aturan-aturan hukum yang tidak tertulis, timbul, tumbuh dan berkembang di masyarakat. Jadi, sifatnya adalah lokal.
Hal-hal yang diatur dalam hukum kehutanan tidak tertulis adalah :
- Hak membuka tanah di hutan;
- Hak untuk menebang kayu;
- Hak untuk memungut hasil hutan;
- Hak untuk mengembalakan ternak dan sebagainya.
Diberbagai daerah hak-hak tersebut diatur oleh desa dan dahulu hak-hak adat itu dikuasai oleh raja serta kini dikuasai oleh negara. Penggunaan hak-hak adat diatur sedemikian rupa dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara. Apabila negara menghendaki penguasaannya, hak-hak rakyat atas hutan tersebut harus mengalah demi kepentingan yang besar. Penguasaan negara ini semata-mata untuk mengatur dan merencanakan peruntukan hutan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan erat kaitannya dengan kedudukan negara sebagai organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukan, dan penggunaan hutan sesuai fungsinya, serta mengatur pengurusan hutan dalam arti luas.
Hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena individu tersebut telah mengusahakan tanah miliknya untuk menanam kayu yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, sehingga pengurusan dan pemenfaatannya diatur dan bersangkutan. Namun demikian, individu tersebut harus membayar biaya pengujian, dan iuran hasil hutan (IHH).