-->

Hukum Penyiaran

SUDUT HUKUM | Hukum Penyiaran merupakan bagian terkecil dari kajian Hukum Telekomunikasi. Hukum Telekomunikasi sendiri adalah hukum khusus atau lex specialis yang mengkaji dan mengatur hal-hal yang berkenaan dengan telekomunikasi. Hukum telekomunikasi bersandar pada konvensikonvensi, perjanjian-perjanjian internasional, dan kebiasaan internasional (international costumary law) yang sejak awal komunikasi terpelihara dan terus berkembang hingga saat ini. 

Disamping itu setelah ditetapkannya International Telecommunication Union (ITU) sebagai organ khusus PBB yang mengatur masalah telekomunikasi, peraturan-peraturan internasional seperti konvensi, konstitusi, dan resolusi ITU menjadi pedoman utama dalam pembentukan aturan nasional. Akan tetapi, mengingat eksklusifitas kedaulatan negara, maka setiap negara berhak untuk membuat peraturannya sendiri berkaitan dengan penyelenggaraan telekomunikasi (domain reserve). Hal ini diakui dalam pramble ITU Constitution bahwa .fully recognizing the sovereign right of each State to regulate its telecommunication. 

Berdasarkan itu untuk mengkaji perihal penyiaran akan terdapat empat substansi hukum yang berbeda, tetapi memiliki keterkaitan satu sama lain, yaitu:
  • Aspek Hukum Teknis Substansi yang pertama ialah persoalan teknikal atau aspek teknologi (Technology aspect). Tergolong dalam substansi hukum pertama adalah hal-hal yang berkaitan dengan teknik operasional lembaga penyiaran, seperti penggunaan spektrum frekuensi, sampai dengan digitalisasi penyiaran. Dalam hal ini, pranata hukum nasional dengan pranata hukum internasional saling terkait. 
  • Aspek Hukum Perizinan, Aspek hukum perizinan penyiaran di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan pelaksana lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah paparan tentang sistem stasiun jaringan dan prediksi tentang mekanisme perizinan sistem penyiaran digitalisasi.
  • Aspek Hukum Program Siaran, Aspek hukum program siaran meliputi aturan tentang boleh dan 􀀁tidak boleh suatu program siaran untuk disiarkan, standar program dan isi siaran, serta aturan-aturan hukum lain yang harus dipatuhi oleh praktisi penyiaran. Dalam konteks ini, hanya akan berkaitan dengan sistem hukum nasional Indonesia, karena ITU sendiri tidak mengatur secara khusus hal-hal yang berkenaan dengan konten. Hal tersebut dapat dipahami mengingat adanya perbedaan antar sistem hukum dan yang terutama budaya suatu negara dengan negara lainnya. 
  • Aspek Hukum Pidana Dalam Penyiaran, Ketentuan-ketentuan pidana yang dipaparkan tidak hanya  bersumber dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tetapi ketentuan pidana lainya yang berkaitan erat atau dapat dikenakan kepada praktik penyiaran yang bersumber dari peraturan perundang- undangan yang lainnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel