Jenis-jenis Hukuman
Friday, 27 October 2017
SUDUT HUKUM | Jenis-jenis hukuman dapat dilihat dari ketentuan Pasal 10 KUHP. Pasal 10 KUHP menentukan adanya hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukum pokok adalah :
- hukuman mati
- hukuman penjara
- hukuman kurungan
- hukuman denda
hukuman tambahan adalah :
- pencabutan hak-hak tertentu.
- Perampasan/penyitaan barang-barang tertentu.
- Pengumuman putusan hakim.
Perbedaan antara hukuman pokok dengan hukuman tambahan adalah :
- Hukuman pokok terlepas dari hukuman lain, berarti dapat dijatuhkan kepada terhukum secara mandiri.
- Hukuman tabahan hanya merupakan tambahan pada hukuman pokok sehingga tidak dapat dijatuhkan tanpa ada hukuman pokok (tidak mandiri).