-->

Jenis-jenis Hukuman

SUDUT HUKUM | Jenis-jenis hukuman dapat dilihat dari ketentuan Pasal 10 KUHP. Pasal 10 KUHP menentukan adanya hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Hukum pokok adalah :
  • hukuman mati
  • hukuman penjara
  • hukuman kurungan
  • hukuman denda

hukuman tambahan adalah :
  • pencabutan hak-hak tertentu.
  • Perampasan/penyitaan barang-barang tertentu.
  • Pengumuman putusan hakim.

Perbedaan antara hukuman pokok dengan hukuman tambahan adalah :
  1. Hukuman pokok terlepas dari hukuman lain, berarti dapat dijatuhkan kepada terhukum secara mandiri.
  2. Hukuman tabahan hanya merupakan tambahan pada hukuman pokok sehingga tidak dapat dijatuhkan tanpa ada hukuman pokok (tidak mandiri).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel