Sistematika KUHD
Friday, 27 October 2017
SUDUT HUKUM | KUHD yang berlaku 1 Mei 1848 melalui Staasblad No. 23 terdiri atas dua buku dan 23 bab. Buku I terdiri dari 10 bab, berjudul : Perihal Perdagangan pada Umumnya. Buku II terdiri dari 13 bab, berjudul :Hak dan Kewajiaban yang Timbul Karena Perhubungan Kapal. Pada awalnya KUHD terdiri atas tiga buku. Buku III berjudul : Perihak Ketentuan-ketentuan dan Keadaan Pedagang Tidak Mampu.
Mengingat asas konkordansi dalam kodifikasi KUH Perdata dan KUHD, maka buku III ini dihapus, karena buku III WVK di Negeri Belanda juga dihapus dengan Staatsblad Nederland 1896 No. 9. Buku III ini di Negeri Belanda diganti dengan Undang-undang kepemilikan dengan Staatsblad Nederland 1893 No. 140. di Indonesia kemudian buku III KUHD dihapus dengan Staatsblad 1906 No. 348 dan diganti dengan peraturan peraturan tersendiri. Pereturan tersendiri itu adalah peraturan tentang kepailitan yang diberlakukan melalui staatsblad 1905 No. 217.
Isi pokok KUHD Indonesia adalah:
1. Buku I yang berjudul Perihal Perdagangan pada Umumnya memuat :
Bab I : Dihapus dengan Staatsblad 1938 No. 276 yang mulai berlaku 17 Juli 1938. Bab I yang dihapus adalah Pasal 2,3, 4, dan 5.
Bab II : Tentang Pembukuan
Bab III : Tentang beberapa jenis persekutuan
Bab IV : Tentang bursa perniagaan
Bab V : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan nakhoda yang berlayar di sungai-sungai dan perairan pedalaman.
Bab VI : Tentang surat-surat wesel dan surat-surat sanggup.
Bab VII : Tentang cek dan promes serta kuitansi atas tunjuk.
Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX : Tentang Asuransi atau pertanggungjawaban pada umumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian di sawah dan tentang pertanggungan jiwa.
2. Buku II berjudul :Tentang Hak-hak dan Kewajiaban yang Timbul Karena Perhubungan Kapal meliputi :
Bab I : tentang kapal dan muatannya
Bab II :tentang pengusaha kapal dan pemilikan bersama kapal.
Bab III : tentang nakhoda, anak buah kapal dan penumpang.
Bab IV : tentang perjanjian kerja laut
Bab V : tentang penyediaan dan penggunaan penyediaan kapal.
Bab VA : tentang pengangkutan barang-barang.
Bab VB : tentang pengangkutan barang
Bab VI : tentang tubrukan kapal
Bab VII : tentang karam kapal, kekandasan dan barang-barang temuan laut.
Bab VIII : tentang persetujuan utang uang dengan premie oleh nakhoda atau penguasa palayanan dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya (Pasal 569-591) dihapus dengan Staatsblad 1938 No. 47 jo Staatsblad 1938 No.2.
Bab IX : tentang pertanggungan terhadap bahaya-bahaya laut dan bahaya-bahaya perbudakan.
Bab X : tentang pertanggungan terhadap bahaya-bahaya pengangkutan di darat dan di sungai serta perairan pedalaman.
Bab XI : tentang avarij.
Bab XII : tentang hapusnya perikatan-perikatan dalam perniagaan laut.
Bab XIII : tentang kapal-kapal yang melayari sungai-sungai dan perairan pedalaman.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur pula dalam KUH Perdata, yaitu dalam buku III-nya tentang perikatan pada umumnya dan perikatan yang timbuk dari persetujuan dan Undang-undang. Yang dilahirkan dari Undang-undang misalnya:
- persetujuan/perjanjian jual beli.
- persetujuan/perjanjian sewa menyewa
- persetujuan/perjanjian uang.
Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi antara lain :
- peraturan tentang koperasi :
- koperasi dengan badan hukum Eropa dengan Staatsblad 1949 No.179.
- koperasi dengan badan hukum Indonesia dengan Staatsblad 1933 No. 108.
- peraturan pailisemen (Staatsblad 1905 No.217 jo Staatsblad 1908 No. 348)
- UU Oktroi (Staatsblad 1922 No.54)
- Peraturan lalu lintas (Staatsblad 1933 No.66 jo 249)
- Peraturan Maskapai Andil Indonesia (Staatsblad 1939 No. 589 jo 717)
- Peraturan tentang perusahaan negara (UU No. 19 Peraturan Pemerintah tahun 1906 jo UU No. 1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tentang bentuk perusahaan negara (Persero, Perum, Perjan).
- UU hak cipta (UU No.7 tahun 1982).