Macam-macam Perbuatan Pidana (Delik)
Saturday, 28 October 2017
SUDUT HUKUM | Delik Adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan yang malanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman. Perbuatan pidana dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
- perbuatan pidana (delik) formal, adalah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal undang-undang yang bersangkutan.
- Delik material, adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu.
- delik dolus, adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja.
- delik cupla, adalah perbuatan pidana yang tidak disengaja.
- delik aduan, adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain.
- delik politik, adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.