-->

Pengertian Hak Kebendaan

SUDUT HUKUM | Hak Kebendaan (Zakelijk recht) ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang (Subekti, 2010 : 62). Hak kebendaan sering dilawan-artikan dengan hak perseorangan (Persoonlijke recht), ialah suatu hak yang memberi suatu tuntutan atau penagihan terhadap seorang tertentu.

Perbedaan kedua macam hak tersebut adalah, hak kebendaan dapat dipertahankan kepada siapa saja yang melanggar hak itu, sedangkan hak perseorangan hanyalah dapat dipertahankan terhadap seseorang atau pihak tertentu saja. Perbedaan ini menjadikan hak kebendaan bersifat absolut/ mutlak (karena terhadap setiap orang), sedangkan hak perseorangan menjadi bersifat relatif / nisbi (karena hanya dapat ditujukan terhadap orang-orang tertentu saja).

Apabila ditelaah lebih lanjut (agar didapat pemahaman yang lebih jelas, maka perbedaan hak kebendaan dengan hak perorangan, adalah :
  • Pada hak kebendaan, si subyek diberi kekuasaan mutlak atas suatu benda, sedangkan pada hak perorangan, si subyek diberi kekuasaan menagih terhadap seseorang;
  • Pada hak kebendaan dapat dipertahankan hak itu terhadap siapa saja, sedangkan hak perorangan hanya dapat dipertahankan (ditujukan) terhadap orang-orang tertentu saja;
  • Pada hak kebendaan yang lebih dulu terjadi mempunyai tingkatan yang lebih tinggi daripada hak kebendaan yang terjadi kemudian. Misalnya Hak Tanggungan 1, Hak Tanggungan 2 dan seterusnya;
  • Pada hak kebendaan, selain memiliki hak droit de suit, juga memiliki hak droit de freference, yaitu hak yang lebih didahulukan. Pada hak perorangan hal itu tidak ada;
  • Pada hak kebendaan, bila terjadi gangguan, maka pemegang hak kebendaan itu dapat melakukan bermacam-macam gugatan, pemulihan keadaan semula. Pada hak perorangan, gugatan hanya dapat dilakukan terhadap lawannya saja berupa pelunasan penagihan itu;
  • Pada hak kebendaan, melekat droit de suit, yaitu hak kebendaan selalu mengikuti benda yang bersangkutan, kemana pun benda tersebut dipindahkan. Sedangkan, hak perorangan tidak memiliki sifat droit de suit karena hak tersebut hanya dapat dilakukan terhadap orang-orang tertentu saja, sehingga bila benda itu dialihkan kepada pihak lain, maka hak perorangan itu lenyap dengan sendirinya.
Namun demikian, dalam praktek perbedaan yang disebutkan terakhir itu menjadi kabur, karena ada juga hak perorangan memiliki sifat droit de suit, seperti yang dimiliki oleh hak kebendaan, yaitu antara lain:
  1. Hak penyewa dapat mempertahankan benda / barang yang disewanya itu terhadap setiap gangguan dari pihak ketiga. Hal ini berarti bahwa penyewa yang memiliki hak perorangan (hak relatif), tapi memiliki juga hak kebendaan (hak absolut).
  2. Hak sewa senantiasa mengikuti objek (benda) yang disewa walaupun dialihkan kepada pihak lain. Ini berarti bukan saja hak kebendaan memiliki sifat droit de suit, hak sewa juga.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel