Pendaftaran Jaminan Fidusia
Friday, 20 October 2017
SUDUT HUKUM | Bentuk Jaminan Fidusia digunakan secara luas dalam transaksi pinjammeminjam, karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat, baik oleh pemberi fidusia maupun oleh penerima fidusia, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum. Karena pada saat itu, jaminan fidusia tidak perlu didaftarkan pada suatu lembaga pendaftaran Jaminan Fidusia. Di satu pihak Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, terutama pihak yang menerima fidusia. Pemberi fidusia mungkin saja menjaminkan lagi benda yang telah dibebani dengan fidusia kepada pihak lain anpa sepengetahuan penerima fidusia (yang pertama). Hal ini dimungkinkan karena belum ada pengaturan mengenai Jaminan Fidusia.
Pendaftaran fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pihak pemberi fidusia yang berada dibawah naungan Departemen Kehakiman RI. Kantor inilah yang akan mengurus administrasi pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut. Pendaftaran fidusia dilakukan terhadap hal-hal
sebagai berikut:
- Benda objek jaminan fidusia yang berada didalam negeri (Pasal 11 ayat (1));
- Benda objek jaminan fidusia yang berada di luar negeri (Pasal 11 ayat (2));
- Terhadap perubahan isi sertifikat jaminan fidusia (Pasal 16 ayat (1)).
Perubahan ini tidak perlu dilakukan dengan akta notaris tetapi perlu diberitahukan kepada para pihak.
Pendaftaran fidusia ke instansi yang ditunjuk merupakan salah satu sasaran utama dari pengaturan fidusia dalam Undang-Undang fidusia No. 42 Tahun 1999. Sebelum adanya Undang-Undang tersebut Jamina Fidusia tidak pernah di daftarkan. Sehinggga dengan adanya kewajiban pendaftaran ini, unsur transparasi dan unsur kepastian hukum diharapkan dapat dipenuhi.
Dalam undang-undang fidusia diatur tentang kewajiban pendaftaran jaminan fidusia agar memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan perlu diingat, pendaftaran jaminan fidusia ini memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain. Karena jaminan fidusia memberikan hak kepada pihak pemberi fidusia untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan, diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam undang-undang fidusia tersebut dapat memberikan jaminan terhadap kepada pihak penerima fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap benda tersebut.
Dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia pasal 1 ayat 1 dan 2, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia. Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:
- pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah;
- pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 meletakan kewajiban kepada penerima fidusia untuk melakukan pembebanan benda bergerak dengan akta jaminan fidusia yang harus dibuat dengan akta notaris. Hal ini sebagai syarat untuk mendaftarkan benda jaminan fidusia. Namun dalam praktiknya sebagian besar penerima fidusia tidak membuat akta jaminan fidusia secara Notariil, sehingga pembebanan benda dengan jaminan fidusia tidak dapat didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, kekuatan mengikat pembebanan objek jaminan fidusia yang tidak dibuatkan akta notaris bagi para pihak terhadap perubahan objek jaminan fidusia, konsekuensinya tidak dapat dilakukan perubahan atas objek jaminan fidusia. Untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur maka dibuat akta yang yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran fidusia.
Pasal 5 ayat 1 UUJF juga menyebutkan bahwa Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia, selanjutnya dipertegas dalam penjelasannya yang menyebutkan bahwa Dalam Akta Jaminan Fidusia selain mencantumkan hari dan tanggal, juga mencantumkan waktu pembuatan akta tersebut.