Pendirian Perseroan
Wednesday, 18 October 2017
SUDUT HUKUM | Pendirian suatu perseroan harus memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut:
- Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih
Menurut ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih. Pengertian orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam pasal tersebut menegaskan prinsip yang berlaku bahwa sebagai badan hukum, perseroan didirikan berdasarkan prinsip perjanjian atau yang disebut asas kontraktual. Oleh karena itu, perseroan harus mempunyai lebih dari satu orang pendiri.
- Didirikan dengan akta otentik
Menurut ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, perjanjian pendirian perseroan harus dibuat dengan akta otentik di depan notaris, yang berarti bahwa perjanjian pendirian perseroan tersebut tidak dapat dibuat di bawah tangan, tetapi harus dibuat oleh pejabat berwenang yang ditunjuk untuk membuat akta pendirian tersebut, yaitu notaris. Tanpa adanya akta notaris maka pendirian perseroan tersebut tidak sah. Dengan demikian, kedudukan akta notaris di sini merupakan syarat mutlak untuk terbentuknya suatu perseroan.
Baca Juga
- Modal dasar perseroan
Menurut ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), tetapi dalam undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar tersebut. Maksud dari kegiatan usaha tertentu tersebut antara lain kegiatan dalam bidang perbankan dan asuransi.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya pendirian perseroan harus mengikuti langkah-langkah prosedur pendirian perseroan dan sah berbadan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
- Langkah pertama pendirian perseroan adalah pembuatan akta pendirian di muka notaris. Akta pendirian tersebut merupakan perjanjian yang dibuat secara otentik yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
- Langkah kedua adalah permohonan pengesahan. Akta pendirian perseroan yang dibuat di muka notaris dimohonkan pengesahannya oleh Menteri Hukum dan HAM. Pengesahan tersebut penting, karena status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Langkah ketiga adalah pendaftaran perseroan dalam daftar perusahaan, berupa akta pendirian dan surat pengesahan badan hukum yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Langkah keempat adalah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara.
Menurut ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, pengumuman dalam tambahan berita negara dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM, dengan demikian prihal pengumuman ini bukanlah merupakan hal yang sangat prinsip bagi Direksi perseroan, karena sahnya suatu perseroan menjadi badan hukum bukan didasarkan pada pengumuman dalam tambahan berita negara Republik Indonesia. Selain itu, pengumuman ini juga tidak terkait secara langsung dengan tanggung jawab Direksi dikarenakan yang harus melakukan pengumuman ini adalah Menteri Hukum dan HAM.