Penegakan Peraturan Daerah
Wednesday, 18 October 2017
SUDUT HUKUM | Istilah penegakan peraturan daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja yang berarti upaya aparat/masyarakat melaksanakan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pencegahan pelanggaran peraturan daerah serta tindakan penertiban terhadap penyimpangan dan pelanggarannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penegakan peraturan daerah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan penyidikan dan penuntutannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil. Dengan demikian Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi dan kewenangan yang strategis dalam hal penegakan peraturan daerah.
Pelaksanaan penertiban terhadap penyimpangan dan pelanggaran peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dilakukan oleh penyidik umum (Polisi), dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah. Kewenagan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, adalah:
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
- melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
- menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa pengenal diri tersangka;
- melakukan penyitaan benda atau surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- memanggil seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik polisi Republik Indonesia, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik polisi Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
- mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.