-->

Pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

SUDUT HUKUM | Menurut Prihantoro (2000:103) pengajuan klaim harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah terjadinya kematian atau cacat, dengan menyediakan bukti-bukti sebagai berikut:
  • Apabila tertanggung menjadi cacat karena suatu kecelakaan yang ditanggung oleh polis, maka disediakan :

  1. Polis yang bersangkutan
  2. Surat keterangan pengenal diri tertanggung atau pemegang polis
  3. Surat keterangan kecelakaan dari polisi
  4. Surat keterangan cacat dari dokter yang memeriksa kesehatan tertanggung setelah mengalami kecelakaan
  5. Kuitansi yang sah dari pembayaran premi

  • Bila tertanggung meninggal dunia karena suatu kecelakaan yang ditanggung oleh polis, maka disediakan:

  1. Polis yang bersangkutan
  2. Surat pengenal diri pemegang polis
  3. Surat keterangan kecelakaan dari polis
  4. Surat keterangan kematian dari pamongpraja
  5. Kuitansi yang sah dari pembayaran premi terakhir.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel