Pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan Diri
Sunday, 8 October 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Prihantoro (2000:103) pengajuan klaim harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah terjadinya kematian atau cacat, dengan menyediakan bukti-bukti sebagai berikut:
- Apabila tertanggung menjadi cacat karena suatu kecelakaan yang ditanggung oleh polis, maka disediakan :
- Polis yang bersangkutan
- Surat keterangan pengenal diri tertanggung atau pemegang polis
- Surat keterangan kecelakaan dari polisi
- Surat keterangan cacat dari dokter yang memeriksa kesehatan tertanggung setelah mengalami kecelakaan
- Kuitansi yang sah dari pembayaran premi
- Bila tertanggung meninggal dunia karena suatu kecelakaan yang ditanggung oleh polis, maka disediakan:
- Polis yang bersangkutan
- Surat pengenal diri pemegang polis
- Surat keterangan kecelakaan dari polis
- Surat keterangan kematian dari pamongpraja
- Kuitansi yang sah dari pembayaran premi terakhir.