-->

Pengertian Dan Sifat Hukum Acara Pidana

SUDUT HUKUM | Eksistensi Hukum Acara Pidana sangat diperlukan dan sifatnya esensial dalam rangka penegakan Hukum Pidana Materil. Oleh karena itu, eksistensi Hukum Acara Pidana sangat penting dalam kelangsungan ketentuan Hukum Pidana Materil. Secara tegas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana Materil tidak bersifat memaksa (Dwingend Recht) apabila tanpa adanya dukungan dan proses dari ketentuan Hukum Acara Pidana.

J.M. van Bammelen, sebagaimana dikutip oleh Andi Hamzah memberikan definisi tentang hukum acara pidana sebagai berikut:
Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya terjadi pelanggaran undang-undang pidana, yaitu sebagai berikut:

  1. Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran;
  2. Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu;
  3. Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya;
  4. Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijs materiaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa kedepan hakim tersebut;
  5. Hakim memberikan putusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
  6. Upaya hukum untuk melawan putusan tersebut;
  7. Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.

Bertitik tolak dari definisi tentang hukum pidana, dapat disimpulkan tentang definisi hukum acara pidana yang diberikan oleh Moeljatno adalah:
Bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan yang menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan, apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut”.

Bambang Poernomo memberikan definisi atau penjelasan tentang hukum acara pidana. Dikatakan bahwa hukum acara pidana ialah: 
Pengetahuan tentang hukum acara dengan segala bentuk dan menifestasinya yang meliputi berbagai aspek proses penyelenggaraan perkara pidana dalam hal terjadi dugaan perbuatan pidanayang diakibatkan oleh pelanggaran hukum pidana”.
Hukum pidana dalam arti formil menunjukan bahwa hukum acara pidana merupakan serangkaian aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian perkara pidana4. Dengan demikian hukum acara pidana dalam arti formil membetasi ruang lingkup pada proses penyelesaian perkara pidana yang dimulai dengan tindakan peyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan. Sedangkan hukum acara pidana dalam arti materiil menunjukkan bahwa hukum acara pidana merupakan serangkaian aturan hukum yang berkaitan dengan pembuktian. Fokus perhatiannya adalah pada ketentuan pembuktian, melalui serangkaian sistem pembuktian, pengertiannya serta teori yang mendasarinya, tentang alat-alat bukti dan kekuatannya.

Baca Juga

Ramelan menyebutkan bahwa hukum acara pidana memiliki sifat hukum publik dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Kedudukannya dalam hukum publik adalah sebagai bagian hukum pidana formil yang berfungsi melaksanakan hukum pidana materiil.
  2. Hukum acara pidana juga dapat termasuk sebagai bagian hukum administrasi apabila titik beratnya diletakkan pada peraturan mengenai wewenang dan tugas-tugas alat perlengkapan negara yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dalam urusan penegakan hukum dan peradilan.
  3. Hukum acara pidana yang bersifat sebagai hukum publik dapat dikelompokkan sebagai hukum tata Negara apabila titik pandangannya diletakkan pada peraturan mengenai susunan dan kekuasaan negara melalui alat perlengkapannya yaitu kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel