Pengertian Kebijakan Publik
Wednesday, 18 October 2017
SUDUT HUKUM | Mustopadidjaja (2007: 5) memberikan pengertian bahwa pada dasarnya kebijakan publik merupakan “suatu keputusan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu, yang dilakukan untuk instansi yang berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dan pembangunan”. Senada dengan ini Lembaga Administrasi Negara mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu keputusan atau seperangkat keputusan untuk menghadapi situasi atau permasalahan yang mengandung nilai-nilai tertentu, memuat ketentuan tentang tujuan, cara dan sarana serta kegiatan untuk mencapainya. Kabijakan Publik diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pemerintahan, negara dan pembangunan.
Kebijakan publik sebagaimana dikutip oleh Bahri dkk., dalam buku Hukum dan Kebijakan Publik (2004: 24-25) memiliki implikasi sebagai berikut:
- bahwa kebijakan publik itu bentuk awalnya adalah merupakan penetapan tindakan-tindakan pemerintah;
- bahwa kebijakan publik tersebut tidak cukup hanya dinyatakan dalam bentuk teks-teks formal, namun juga harus dilaksanakan atau diimplementasikan secara nyata;
- bahwa kebijakan publik tersebut pada hakekatnya harus memiliki tujuan-tujuan dan dampak-dampak, baik jangka panjang maupun jangka pendek, yang telah dipikirkan secara matang terlebih dahulu;
- dan pada akhirnya segala proses yang ada di atas adalah diperuntukkan bagi pemenuhan kepentingan masyarakat.
Bahri dkk. (2004: 25) selanjutnya menjelaskan bahwa sebuah kebijakan publik sebagai sarana pemenuhan kebutuhan atau kepentingan masyarakat, itu berarti ukuran sukses tidaknya sebuah kebijakan publik tergantung bagaimana masyarakat menilai. Apabila masyarakat merasa kebutuhan dan kepentingannya sudah terpenuhi oleh kebijakan publik, maka dengan sendirinya kebijakan publik itu akan dianggap telah menjalankan fungsinya dengan sukses. Sebaliknya bila oleh kebijakan publik tersebut masyarakat merasa bahwa kebutuhan dan kepentingannya tidak terpenuhi, atau bahkan dirugikan , maka dengan sendirinya masyarakat akan menganggap bahwa kebijakan publik yang ada itu tidaklah sukses atau gagal.
Mustopadidjaja (2003: 37) mengungkapkan bahwa berhasil atau gagalnya suatu kebijakan tergantung pada beberapa kondisi, (a) ketepatan kebijakan itu sendiri, (b) konsistensi dan efektifitas pelaksanaannya, dan (c) terjadi tidaknya perkembangan di luar perkiraan (any unanticipated condition). Selanjutnya dia juga menjelaskan bahwa kemungkinan kegagalan disebabkan oleh non implementation ataupun oleh unsuccessful-implementation. Kondisi non-implementation terjadi apabila kebijakan tidak dilaksanakan secara semestinya, disebabkan oleh tiadanya kerjasama antar pelaksana, terdapat beberapa kendala yang tidak teratasi, dan sebagainya. Unsuccessful-implementation terjadi apabila kebijakan tidak mencapai tujuan yang ditetapkan padahal telah dilaksanakan secara utuh, dan kondisi lingkungan tidak menunjukkan kendala.
Abidin sebagaimana dikutip dalam Antoni (2010: 25-27) menjelaskan tentang faktor-faktor internal dan eksternal yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan. Faktor internal pertama yang menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan kebijakan diitentukan oleh dua hal yaitu, kualitas kebijakan dan ketepatan strategi pelaksanaan. Kebijakan yang tidak berkualitas tidak bermanfaat untuk dilaksanakan. Strategi pelaksanaan yang tidak tepat seringkali tidak mampu memperoleh dukungan dari masyarakat. Kegagalan yang terjadi bukan sekedar disebabkan oleh lemahnya substansi dari suatu kebijakan, tetapi karena strategi pelaksanaan yang tidak tepat.
Faktor internal kedua dalam proses pelaksanaan adalah sumber daya yang merupakan faktor pendukung (support factors) bagi kebijakan. Faktor pendukung dalam manajemen publik meliputi: sumber daya manusia (human resources), keuangan (finance), logisitik (logistics), informasi, legitimasi (legitimation), dan partisipasi (participation), Sumber daya manusia tidak hanya mampu, tetapi juga harus memenuhi persyaratan karir. Keuangan berkaitan dengan ketentuan tentang peruntukan dari mata anggaran yang telah disetujui dalam anggaran negara. Informasi penting dalam kebijakan publik terutama dalam pertanggungjawabannya kepada masyarakat. Legitimasi berkaitan dengan kesesuaian kebijakan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau ada persetujuan dari atasan yang berwenang, tanpa kedua hal tersebut maka kebijakan tidak dapat dilaksanakan.
Faktor pendukung yang terakhir adalah partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat bisa berbentuk dukungan atau berbentuk menolak di mana kedua bentuk partisipasi ini sama-sama memberi pengaruh terhadap kebijakan publik. Keduanya merupakan masukan yang diperlukan dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Faktor lingkungan juga menentukan dalam pelaksanaan kebijakan. Pelaksanaan kebijakan bergerak dalam empat lapisan lingkungan institusional: Kontitusional, kolektif, operational, dan disribusi. Pada taraf konstitusional terkait adanya peratuan perundangundangan yang merupakan keputusan politik yang bentuknya ditentukan oleh suatu interaksi antara berbagai institusi politik, kepentingan perorangan, pendapat masyarakat dan pilihan atas dasar kontitusi. Pada taraf kolektif proses pelaksanaan kebijakan merupakan keputusan bersama berbagai kekuatan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Pada taraf operasional proses pelaksanaan adalah keputusan yang bersifat operasional yang bergerak dalam situasi yang sudah terbentuk dan melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat menimbulkan perubahan-perubahan ke arah yang dikehendaki. Terakhir, proses pelaksanaan dapat menyebarkan hasil dari suatu kebijakan atau menimbulkan perubahan yang merupakan hasil dari suatu kebijakan.
Lineberry sebagaimana dikutip Bahri dkk., dalam buku Hukum dan Kebijakan publik (2004: 41-42) menyatakan bahwa proses implementasi setidaknya memiliki elemen-elemen sebagai berikut:
- pembentukan unit organisasi baru dan staf pelaksana;
Produk hukum baru dapat diterapkan dengan baik ketika telah ada kepastian akan institusi atau organisasi yang ditunjuk untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Kaitan elemen ini dengan hukum adalah terletak pada mekanisme pertanggungjawabannya yaitu dengan ditunjuknya sebuah organisasi pelaksana maka organisasi tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat sehingga ketika menjalankan tugas-tugasnya telah memiliki dasar yang kuat dalam pekerjaannya. Di samping itu dengan adanya hukum maka pertanggungjawaban atas pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh organisasi pelaksana ini dapat diproses dengan jelas dan legal.
- penjabaran tujuan ke dalam berbagai aturan pelaksana (standard operating procedurs/SOP);
Konsep ini lebih dikenal dengan istilah petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). SOP merupakan panduan bagi unit organisasi yang ada dalam melakukan kegiatan implementasi kebijakan publik yang sedang dijalankan. Unit-unit organisasi yang ditunjuk dalam melakukan tugas-tugasnya tidk boleh berjalan menyimpang dari SOP yang ada.
- koordinasi berbagai sumber dan pengeluaran kepada kelompok sasaran;pembagian tugas di dalam dan di antara dinas-dinas/badan pelaksana;
Menitikberatkan pada proses teknis yang akan berlangsung di lapangan selama berjalannya proses implementasi kebijakan publik. Bagaimana melakukan koordinasi di antara lembaga yang ada serta strategi dalam melakukan pembagian tugas antar mereka
- pengalokasian sumber-sumber untuk mencapai tujuan.
Cara sumber-sumber yang ada dapat dialokasikan dan didistribusikan dengan baik. Dalam hal ini maka meliputi sumber daya manusia pelaksana unit organisasi harus sesuai dengan kualifikasi dan memenuhi jumlah yang dibutuhkan, sumber dana harus mendukung sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan sarana prasarana harus terpenuhi sesuai dengan kebutuhan.