Pengertian Pencari Suaka
Wednesday, 4 October 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, suaka yaitu mengungsi (berlindung), menumpang, menumpang hidup. Istilah ‘pengungsi’ dan ‘pencari suaka’ memiliki definisi legal dalam hukum internasional, tepatnya di dalam hukum tentang Hubungan Internasional, dan juga di dalam Undang-Undang Dasar Indonesia. Seharusnya tidak ada alasan untuk menyamaratakan semua imigran tanpa dokumen sebagai ‘ilegal’. Pencari suaka adalah istilah yang biasanya digunakan untuk orang yang ingin didaftarkan diri sebagai pengungsi di Kantor UNHCR, dengan menyatakan bahwa mereka membutuhkan perlindungan internasional atas alasan yang sesuai dalam Pasal 1 A di Konvensi Pengungsi (www.suaka.or.id).
Pencari suaka adalah orang yang sedang mencari perlindungan untuk mendapatkan status sebagai pengungsi lintas batas (refugee). Mereka sedang menunggu proses pengakuan akan klaimnya (Jesuit Refugee Service (JRS), 2013: 6).
Menurut Pasal 1 ayat (2) Draft Peraturan Presiden tentang Penanganan Orang Asing Pencari Suaka dan Pengungsi, pencari suaka adalah orang asing yang menyatakan dirinya sebagai pencari suaka atau memiliki Kartu Pencari Suaka yang dikeluarkan oleh perwakilan UNHCR di Indonesia. Pencari suaka yaitu seseorang yang telah mengajukan permohonan sebagai pengungsi, dan sedang menunggu permohonannya diterima atau ditolak. Seorang pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.
Pencari suaka adalah orang yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan namun permohonannya sedang dalam proses penentuan. Apabila permohonan seorang pencari suaka itu diterima, maka ia akan disebut sebagai pengungsi, dan ini memberinya hak serta kewajiban sesuai dengan undang-undang negara yang menerimanya. Penentuan praktis apakah seseorang disebut pengungsi atau tidak, diberikan oleh badan khusus pemerintah di negara yang ia singgahi atau badan PBB untuk pengungsi (UNHCR).
Prosentase permohonan suaka yang diterima sangat beragam dari satu negara ke negara lain, bahkan untuk satu negara yang sama. Setelah menunggu proses selama bertahun-tahun, para pencari suaka yang mendapatkan jawaban negatif tidak dapat dipulangkan ke negara asalnya, yang membuat mereka terlantar. Para pencari suaka yang tidak meninggalkan negara yang disinggahinya biasanya dianggap sebagai imigran tanpa dokumen. Pencari suaka terutama mereka yang permohonannya tidak diterima, semakin banyak yang ditampung di rumah detensi imigrasi (www.unhcr.or.id).
Pencari suaka biasanya dilatarbelakangi oleh alasan yang telah ditentukan hukum internasional, mencakup sebab-sebab yang bersifat rasial, agama, kebangsaaan, keanggotaannya dalam suatu kelompok sosial atau kelompok politik. Disamping itu yang bersangkutan tidak mendapat jaminan di negaranya (Wagiman, 2012:93).
Pasal 13 ayat (2) Deklarasi HAM Universal 1948 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk meninggalkan negara, termasuk negaranya sendiri, ataupun untuk kembali ke negaranya. Hak kebebasan mencari suaka tersebut diakomodir pula dalam oleh Declaration of Territorial Asylum 1967 yang menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain karena kekhawatiran mengalami penyiksaan. Namun pada ayat selanjutnya ditegaskan bahwa hak tersebut tidak dapat dimohonkan dalam kasus-kasus yang sifatnya non politis atau karena tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa. Permohonan suaka dibatasi hanya untuk ketakutan yang timbul dari suatu kejahatan politik atau yang bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (Wagiman, 2012: 115).
Pemberian suaka berkaitan dengan pemberian izin masuk bagi orang-orang asing ke suatu negara. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan izin masuk (admission) orang-orang asing ke negara-negara lain, yaitu:
- Suatu negara berkewajiban memberi izin kepada semua orang asing.
- Suatu negara berkewajiban untuk memberi izin kepada semua orang asing, dengan syarat bahwa negara tersebut berhak menolak golongangolongan tertentu, misalnya pecandu-pecandu obat bius, orang-orang berpenyakit tertentu, dan orang-orang yang tidak dikehendaki lainnya.
- Suatu negara terikat untuk mengizinkan orang-orang asing untuk masuk ke wilayahnya tetapi dapat mengenakan syarat-syarat yang berkenaan dengan izin masuk mereka.
- Suatu negara sepenuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya (J. G. Starke, Edisi Kesepuluh: 465).
Hak untuk mendapat perlindungan atau suaka di negara lain tercantum pada Pasal 14 ayat (1) Deklarasi PBB yang berbunyi Everyone has the right to seek and enjoy in other country asylum from perscecution (Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan tempat perlindungan/suaka di negara-negara lain sebagai akibat adanya tekanan) di negara asalnya. Istilah persecution dalam bahsa Indonesia dapat berarti juga ‘penyiksaan’ atau ‘penganiayaan’, namun demikian karena tidak semua orang yang meminta suaka itu disebabkan akibat kekerasan fisik yang mereka terima (Wagiman, 2012: 94).
Kasus-kasus permohonan suaka oleh para pencari suaka yang telah terjadi di dunia dan dianggap layak oleh hukum internasional antara lain berasal dari pengungsi Vietnam pasca konflik dengan Amerika Serikat tahun 1960, Pengungsi Afganistan era Taliban, pengungsi Irak era Saddam Husein, pengungsi Kamboja era Pol Pot serta pengungsi asal Haiti. Seringkali mereka mengungsi sekaligus mencari suaka. Hal tersebut terjadi karena mereka tidak punya pilihan hidup lain selain keluar dari negaranya. Namun demikian, ada juga pencari suaka yang tidak mendapat status pengungsi (Wagiman, 2012: 93).