-->

Pengertian Pengungsi

SUDUT HUKUM | Akar kata dari istilah pengungsi adalah ungsi dan kata kerjanya adalah mengungsi, yaitu pergi mengungsi (menyingkirkan) diri dari bahaya atau menyelamatkan diri (ke tempat yang memberikan rasa aman). Sedangkan pengungsi adalah kata benda yang berarti orang yang mengungsi (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Pengungsi terjadi karena adanya bahaya misalnya, bencana alam (natural disaster) seperti banjir, gempa, gunung meletus, kekeringan. Mengungsi jaadi dapat terjadi bukan disebabkan karena bencana alam (non natural disaster), tetapi karena konflik bersenjata, pergantian rezim politik, penindasan fundamental, pelecehan hak asasi manusia, dan sebagainya. Mengungsi dapat dilakukan baik dilingkup satu wilayah negara ataupun negara lain karena adanya perbedaan haluan politik (Achmad Romsan, dkk, 2003: 35).

Perbedaan antara refugee (pengungsi lintas batas) dan IDP (Internally Displaced Person)/ pengungsi internal menurut Hukum Internasional, yaitu:
  • Refugee (pengungsi lintas batas)

Pengungsi lintas batas adalah seseorang yang “oleh karena rasa takut yang wajar akan kemungkinan dianiaya berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik, berada di luar negeri kebangsaannya, dan tidak bisa atau, karena rasa takut itu, tidak berkehendak berada di dalam perlindungan negeri tersebut.”
  • Internally Displaced Person (Pengungsi Internal)

Pengungsi internal ialah orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari atau dalam rangka menghindarkan diri dari, dampak-dampak konflik bersenjata, situasisituasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaranpelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang diakui secara internasional (OCHA, 2001: iv).

Menurut Konvensi 1951 Pasal 1 A yang dimaksud dengan pengungsi yaitu :
The term “refugee”, shall apply to any person who:
1) Has been considered a refugee under the Arrengements of 12 May 1926 aand June 1928 or under Convention of 28 October 1933 and 10 February 1938, the protocol of 1 September 1939 or the Constitution of the International Refugee Organization.
Decision of non-eligibility taken by the International Refugee Orgnization duringg the period of its activities shall not prevent the status of refugee being accorded to persons who fulfil the conditions of paragraph 2 of this section.
2) As a result of events occuring before 1 January 1951 and owing to well founded fear of being prosecuted for reasons of race, religion, nationality, membership of a particular social group or political opinion, is outside the country of this nationality and is unable, or owing to such fear, is unwilling to avail himself of the potection of that country: or who, not having nationality and being outside the country of his former habitual residence as a result of such events, is unable or, owing to such fear, is unwilling to return to it.

Berdasarkan rumusan tersebut di atas maka istilah pengungsi menurut Konvensi tahun 1951, meliputi orang-orang yang:
  • Orang yang berada di luar wilayah negara di mana dia menjadi warganegaranya atau di luar wilayah tempat tinggalnya semula (former habitual residence).
  • Orang tersebut dalam kategori di atas, disebabkan karena kejadian sebelum 1 Januari 1951. Penetapan tanggal 1 Januari 1951 sebagai batas waktu yang disebabkan, karena pertama, akan menjadi sukar bagi negara untuk melaksanakan kewajibannya terhadap pengungsi masa depan, asal dan jumlah yang mungkin tidak diketahui. Kedua, karena 1 Januari 1951 adalah saat berdirinya UNHCR (Sri Setianingsih Suwardi, 2004: 33).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel