Pengertian Suaka
Sunday, 1 October 2017
SUDUT HUKUM | Suaka adalah penganugrahan perlindungan dalam wilayah suatu negara kepada orang-orang dari negara lain yang datang ke negara yang bersangkutan karena menghindari pengejaran atau bahaya besar (Wagiman, 2012: 92). Kata suaka ini berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Asylon” atau “Asylum” dalam bahasa Latin, yang artinya tempat yang tidak dapat dilanggar dimana seseorang yang dikejar-kejar mencari tempat berlindung. Suaka (Asylum) mulai timbul dan sering terjadi di negara-negara Amerika Latin. (Sulaiman Hamid, 2002: 42).
Kwan Sik, mendefinisikan suaka sebagai perlindungan yang diberikan kepada individu oleh kekuasaan dari negara lain (negara yang memberikan suaka). Menurut Oppenheim Lauterpacth, suaka berkaitan dengan wewenang suatu negara yang mempunyai kedaulatan di atas territorialnya untuk memperbolehkan seorang asing memasuki dan tinggal di dalam wilayahnya (Sulaiman Hamid, 2002: 45).
Perlindungan oleh suatu negara kepada orang asing yang berada di wilayahnya dalam hukum internasional, disebut sebagai memberikan suaka. Suaka adalah dimana seorang pengungsi/pelarian politik mencari perlindungan baik di wilayah satu negara maupun di dalam lingkungan gedung perwakilan diplomatik dari suatu negara. Jika perlindungan diberikan, pencari suaka itu dapat kebal dari proses hukum dari negara di mana ia berasal (Sumaryo Suryokusumo, 1995: 163).
Sedangkan dalam definitive asylum, si pemohon suaka adalah yang diberikan perlindungan dan kepada dirinya diletakkan di luar jursdiksi negara asalnya. Pemberian diplomatic asylum sering didasarkan bahwa memang hal tersebut dapat diberikan karena kedutaan itu adalah imun/kebal terhadap jurisdiksi negara penerima, akan tetapi teori yang demikian ini banyak yang menentang. Dasarnya bahwa pemerintah asing dapat memberikan suaka jika didasarkan pada imunity/kekebalan diplomatik adalah kurang tepat, karena dalam hukum internasional hal ini tidak ada sanksi hukumnya, sehingga banyak negara-negara yang tidak mau mengakuinya (Sulaiman Hamid, 2002: 79).
Menurut Pasal 1 ayat (1) Deklarasi PBB tahun 1967 tentang Asilum Teritorial, “asylum granted by a State, in the excercise of its sovereignty, to persons entitled to invoke article 14 of the Universal Declaratioin of Human Right, including persons struggling againts colonialism, shall be respected by all other States.” Suaka adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada individu yang merasa terancam dirinya oleh negara asalnya karena alasan politik, agama dan ras (Sri Setianingsih Suwardi, 2004: 42).