Pentingnya Barang Bukti
Thursday, 19 October 2017
SUDUT HUKUM | Sebagaimana yang diketahui hal yang pertama kali dilakukan penyidik dalam mengungkap suatu kejahatan adalah menemukan barang bukti, yang kemungkinan tertinggal pada tempat atau bagian-bagian terjadinya kejahatan, yakni adalah menemukan sidik jari pelaku kejahatan.
Barang bukti yang sah dapat ditemukan penyidik pada tempat kejadian salah satunya adalah sidik jari. Sidik jari merupakan barang bukti yang baik dan efektif, yang dipergunakan oleh penyidik dimaksudkan untuk menghindari adanya kekeliruan dalam pembuktian persidangan. Dengan begitu terlihat bahwa sidik jari merupakan barang bukti yang praktis dan akurat.
Barang bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang terjadi.
Tidak sembarangan barang yang dijadikan barang bukti. Hanya barang-barang atau benda-benda yang berhubungan langsung dengan suatu tindak pidana yang dapat dijadikan barang bukti walaupun benda itu bukan alat yang dipergunakan untuk melakukan delik dan bukan hasil delik.
Barang bukti adalah barang-barang baik yang berujud, bergerak, atau tidak bergerak yang dapat dijadikan bukti. Dari pengertian tersebut dapat dijadikan patokan bahwa yang dapat dijadikan sebagai barang bukti adalah jenis-jenis barang yang berwujud, baik itu bergerak ataupun tidak.
Adanya barang bukti ini sangat diperlukan demi lancarnya suatu proses persidangan. Hakim bertambah yakin apabila suatu perkara pidana ada barang buktinya. Karena selain barang bukti tersebut jumlahnya tidak terbatas, tergantung penyidik bagaimana menemukan, barang bukti tersebut jugasebagai saksi mati yang tidak dapat berbohong seperti halnya manusia.
Barang bukti tersebut nantinya akan disita oleh pejabat penyidik. Adapun pengertian dari penyitaan menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP adalah:
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak, berwujud, atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.”
Barang bukti tersebut tidak diperbolehkan atau dipergunakan untuk kepentingan yang lain sebelum adanya keputusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena hal ini dapat menghilangkan atau paling tidak merusak barang bukti tersebut sehingga kurang sah atau tidak valid jika harus diajukan ke sidang pengadilan.
Barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik kemudian disita oleh pejabat yang berwenang menyita di tempat yang telah ditentukan instansi. Atau bisa juga dititipkan kepada seseorang atau badan hukum yang ditunjuk oleh pejabat.
Namun apabila dalam kepentingan mendesak misalnya barang bukti tersebut merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan hidup si pemilik barang bukti, maka barang bukti tersebut dapat dipinjamkan kepada pemiliknya dengan cara membuat pernyataan bahwa sewaktu-waktu apabila barang bukti tersebut diperlukan atau dibutuhkan untuk keperluan persidangan, maka pemilik dapat menyerahkan segera barang bukti tersebut kepada pejabat yangbersangkutan. Barang bukti tersebut harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
Karena jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi-sanksi yang ada dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.
Barang bukti juga memiliki peran penting pada keyakinan hakim bagi pelaksanaan persidangan. Yaitu, satu jam sebelum sidang dimulai, Jaksa Penuntut Umum harus mengadakan pengecekan terakhir mengenai penyediaan barang bukti.
Maka dapat diambil kesimpulan bahwa secara umum benda yang dapat disita dapat dibedakan menjadi:
- Benda yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana (di dalam ilmu hukum disebut “ Instumenta Delicti”);
- Benda yang diperoleh atau hasil dari suatu tindak pidana, tetapi mempunyai alasan yang kuat untuk bahan pembuktian;
- Barang bukti pengganti, misalnya obyek yang dicuri itu adalah uang, kemudian dengan uang tersebut tersangka membeli sebuah radio.
Dalam hal ini radio tersebut disita untuk dijadikan barang bukti pengganti.