-->

Peristiwa Pidana

SUDUT HUKUM | Peristiwa Pidana Adalah suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai pidana (hukuman).

Unsur-unsur peristiwa pidana dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi subjektif dan segi objektif. Dari segi subjektif adalah perbuatan yang dilakukan seseorang secara salah, unsur-unsur kesalahan sipelaku itulah yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pidana. Dari segi objektif adalah berkaitan dengan tindakan, peristiwa pidana adalah perbuatan melawan hukum yang sedang berlaku, akibat perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman.

Suatu peristiwa agar dapat dikatakan sebagai suatu peristiwa pidana harus memnuhi syarat-syarat seperti berikut:
  • harus ada suatu perbuatan, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.
  • Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang. Pelakunya harus telah melakukan suatu kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi perbuatan itu memang dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum.
  • Harus ada ancaman hukumannya. Dengan kata lain, ketentuan hukum yang dilanggar itu mencantumkan sanksinya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel