Tujuan Hukum Pidana
Friday, 27 October 2017
SUDUT HUKUM | Tujuan hukum pidana ada dua macam:
- untuk menakut-nakuti setiap orang agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif)
- untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif).
Jadi dapat disimpulakan tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat.