Asas-asas Hukum Agraria
Friday, 27 October 2017
SUDUT HUKUM | Asas-asas hukum agraria terdapat dalam Bab I UUPA yang memuat tentang asas-asas dan ketentuan-ketentuan pokok. Asas-asas tersebut adalah:
- Asas Kesatuan
Asas ini tampak dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) UUPA yang mengatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
- Asas Kepentingan Nasional.
Asas ini tampak dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (3). Kedua ayat tersebut pada pokoknya menentukan bahwa seluruh wilayah Indonesia dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti bahwa kepentingan nasional mendapat perhatian utama dari negara. Selain dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) tersebut, asas kepentingan nasional tampak pula dari ketentuan-ketentuan Pasal 5,7,12,dan 13.
- Asas Nasionalisme.
Asas ini tampak dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan bahwa asas tersebut menetukan hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan Pasal 1 dan 2. Semua warga negara Indonesia pria dan wanita memiliki kesempatan sama untuk memperoleh hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik untuk diri sendiri manapun untuk keluarganya.
- Asas Manfaat
Asas ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf a,b,c,d, Pasal 15. Pada Pasal 10 ayat (1) ditentukan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai suatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan. Pasal 14 ayat (1) huruf a,b,c, menentukan bahwa pemerintah harus membuat rencana umum tentang penyediaan peruntukan dan penggunaan bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya:
- untuk keperluan negara
- untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sesuai dengan dasar sila pertama Pancasila.
- untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial kebudayaan, dan lain-lain kesejahteraan.
- untuk keperluan mengembangkan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan serta sejalan dengan itu.
- untuk keperluan mengembangkan industri, transmigrasi, dan pertambangan.
Pasal 15 menetukan bahwa tiap-tiap orang atau badan hukum yang mempunyai hubungan dengan tanah wajib memelihara, termasuk 111
menambah kesuburan serta mencegah kerusakan, tanah dengan memperhatikan pihak ekonomi lemah.