-->

Perkawinan Campuran

SUDUT HUKUM | Pada umumnya yang terjadi, bila seorang laki-laki dan seorang perempuan masing-masing memeluk agama berlainan ingin melangsungkan perkawinan, maka biasanya salah seorang dari mereka mengalah dan beralih kepada agama salah satu pihak. Bila demikian maka tentu tidak ada kesulitan dalam melaksanakan perkawinannya. Dalam praktek kerapkali terjadi perbedaan yang demikian, masing-masing pihak tetap teguh memeluk agamanya masing-masing, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melaksanakan kemauannya untuk melangsungkan perkawinan.

Dalam keadaan yang disebutkan belakangan itu di Indonesia tempo dulu ada peraturan yang memberi jalan keluar untuk mengatasi kesulitan tersebut, yaitu dilaksanakan melalui peraturan perkawinan campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken yang lazim disingkat GHR) yang dimuat dalam S.1898 Nomor 158. Pasal 1 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa "Perkawinan di Indonesia antara dua orang yang masing-masing takluk pada hukum yang berlainan satu sama lain, dinamakan perkawinan campuran ". Ayat 2 dari pasal tersebut menjelaskan bahwa "Perbedaan agama, kebangsaan atau asal usul tidak merupakan penghalang bagi suatu perkawinan ". Dalam melaksanakan kehidupan bagi suami isteri yang kawin atas perbedaan agama atau kebangsaan tersebut ditetapkan sama hukumnya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 GHR itu yaitu "Dalam suatu perkawinan campuran itu si isteri perihal hukum perdata dan hukum publik, selama perkawinan berlangsung, turut pada hukum yang berlaku bagi suami”.

Sejak berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, solusi yang diberikan oleh peraturan tersebut di atas telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Di dalam undang-undang yang disebutkan belakangan ini solusi yang diberikan hanyalah bagian kecil dari perbedaan calon suami isteri yaitu bila berbeda kebangsaan saja atau kewarganegaraan saja. Hal ini diatur dalam Pasal 57 UUP yang berbunyi "Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia". Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami atau isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 58 UUP).

Jadi, jalan keluar yang diberikan atas perbedaan agama bagi calon suami isteri itu berdasarkan Pasal 57 UUP tidak ada, karena ketentuan pasal ini hanya mengatasi perbedaan kewarganegaraan saja. Hal ini dapat dimengerti karena keabsahan dari suatu perkawinan (termasuk perkawinan campuran) akan ditentukan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UUP tersebut yang menyatakan "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Bahasan pemahaman pasal itu telah penulis sampaikan di muka.

Namun demikian, kelihatannya, ketentuan Pasal 56 (1) UUP dapat mengatasi kesulitan warga negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan beda agama. Bunyi pasal tersebut adalah "Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini ".

Baca Juga

Dengan menekankan unsur syarat "menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan", dapat diketahui bahwa ada dua kemungkinan, yaitu pertama: bila negara tempat dilangsungkan perkawinan itu membenarkan perkawinan beda agama, itu berarti WNI tadi bisa melangsungkan perkawinan beda agama di sana, kedua: bila sebaliknya sama peraturannya dengan Indonesia, yakni melarang adanya perkawinan beda agama, maka WNI tadi tidak bisa menyelenggarakan perkawinan beda agama di negara itu. Umumnya negara yang membolehkan perkawinan beda agama itu adalah negara yang telah maju dan berlokasi jauh. Karena itu bila juga dilakukan di negara tersebut, kesulitan kedua bagi WNI tadi ada pada biaya untuk pergi kesana, apalagi bersama sanak keluarga, mengingat perkawinan adalah juga urusan keluarga atau kerabat.

Bila memperhatikan unsur syarat (bagi WNI) ditetapkan bahwa "bagi warga negara Indonesia tidak melanggar undang-undang ini". Undang-undang ini maksudnya UU No. l Tahun 1974, tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat l, yang menyatakan "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Ketentuan pasal ini telah penulis bahas di muka, yang secara singkat bahasannya dikatakan secara kontradiktif melarang perkawinan beda agama. Karena itu unsur syarat ini akan menjadi penghalang perkawinan WNI beda agama yang diselenggarakan di luar Indonesia. Dalam praktek unsur syarat yang belakangan ini sering diabaikan, seperti yang pernah dilakukan oleh selebritis Yuni Shara dengan pengusaha Hendrik Siahaan di luar Indonesia (Australia), kini yang bersangkutan telah bercerai.

Mengingat keabsahan suatu perkawinan berdasarkan UUP Pasal 2 ayat l haruslah dicatat (termasuk perkawinan campuran dan perkawinan yang dilakukan di luar negeri), maka ayat 2 Pasal 56 menyatakan bahwa "Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka". Mengenai pencatatan inipun, terdapat masalah bila kita telaah, yaitu yang dicatat tentunya perkawinan yang sah. Menjadi keliru bila Pegawai Pencatat Perkawinan mencatat atau mendaftar perkawinan yang tidak sah. Dengan uraian belakangan ini bila perkawinan yang diselenggarakan di luar Indonesia bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 UUP, berarti tidak sah (seperti diuraikan di atas), maka jika begitu keadaannya pendaftarannya kelak di Indonesia harusnya ditolak, sehingga tidak dapat memegang surat bukti kawinnya.

Perkawinan campuran haruslah tegas dan mudah dilaksanakan serta dengan biaya ringan, seperti yang pernah berlaku di Indonesia dengan sebutan singkat GHR itu. Apabila tidak demikian maka sulit pertanggungjawabannya dari aspek hukum maupun HAM sebagaimana disinggung dalam Bab XA Pasal 28B ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah". Termasuk dalam hal melalui perkawinan beda agama. Dengan ulasan kedua peraturan tersebut di atas diharapkan dapat diambil hikmahnya dalam pembentukan peraturan untuk waktu yang akan datang di bidang sinkronisasi pasal-pasal dan dapat dijadikan pertimbangan revisi peraturan yang tak mampu memberi solusi dari perbedaan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel