-->

Proses Penyelidikan dan Penyidikan

SUDUT HUKUM | Penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan "penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas pada penuntut umum.

Jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan "bukti permulaan" atau "bukti yang cukup" agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Barangkali penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian "tindakan pengusutan" sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti sesuatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Pada tindakan penyelidikan penekanan diletakan pada tindakan "mencari dan menemukan suatu peristiwa" yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana. Pada penyidikan, titik berat tekanannya diletakan pada tindakan "mencari serta mengumpulkan bukti" supaya tindak pidana yang ditemukan menjadi terang, serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya.

Dari penjelasan yang dimaksud hampir tidak ada perbedaan makna keduanya. Hanya bersifat gradual saja. Antara penyelidikan dan penyidikan adalah dua fase tindakan yang berwujud satu. Antara keduanya saling berkaitan dan saling mengisi guna dapat di selesaikan pemeriksaan suatu peristiwa pidana.

Seperti yang sudah diterangkan pada bab Pendahuluan bahwa hukum acara yang digunakan untuk tindak pidana korupsi (Pasal 26 UU PTPK 1999), baik ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni Undang-undang No. 8 tahun 1981, kecuali ditentukan lain dalam UU PTPK 1999. Berlakunya ketentuan KUHAP termasuk uantuk melaksanakan kewenangan penyidikan penyadapan (wiretapping). Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menuntut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

Baca Juga

Bertolak dari perumusan diatas maka penyidikan itu merupakan aktifitas yuridis yang dilakukan penyidik untuk mencari dan menemukan kebenaran sejati (membuat terang, jelas tentang tindak pidana yang terjadi). Proses penyidikan haruslah mengacu secara mutlak normatif pada aturan-aturan yang benar dan adil. Idealisme yang diformulasikan dalam KUHAP haruslah menjadi realitas didalam daerah kerja penyidik ini berarti tabu dan diharamkan melakukan pelecahan terhadap idealisme KUHAP yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (human rigth) dan martabat kemanusiaan (human dignity).

Di dalam melaksanakan tugas penyidikan perlu diperhatikan asasasas pokok yang terdapat dalam KUHAP yang menyangkut hak-hak asasi manusia, antara lain:
  • Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  • Persamaan dimuka hukum (equality before the law), perlakuan yang sama terhadap setiap orang di muka hukum dengan tidak membedabedakan. 
  • Hak pemberian bantuan hukum (legal aid/legal assitence), setiap orang yang tersangkut perkara pidana wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas diri tersangka saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan. Sebelum pemeriksaan atas diri tersangka wajib diberi tahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya dan haknya untuk mendapat bantuan hukum atau dalam perkaranya ia wajib didampingi penasehat hukum.
  • Peradilan yang dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan, jujur, bebas dan tidak memihak, harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
  • Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
  • Kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan. Pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asa hukum tersebut dilanggar, dapat ditutut dan dipidana.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP, penyidik untuk tindak pidana khusus sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu sampai ada perubahan atau dinyatakan tidak berlaku lagi, penyidikanya adalah Jaksa (Penuntut Umum).

Penyidik karena kewajibannya mempunyai kewenangan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
  • Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
  • Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  • Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dari penyitaan;
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  • Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam berhubungngan dengan pemeriksaan perkara;
  • Mengadakan penghentian penyidikan;
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Melihat perincian kewajiban dan kompetensi penyidik dalam melakukan penyidikan tersebut, maka terlihat betapa besar dan berat tanggung jawab yang harus ditegakan oleh Penyidik. Betapa berat dan besarnya tanggung jawab dalam menangani suatu kasus tindak pidana, maka untuk itu haruslah di kedepankan ketelitian, kecermatan, keakurasian, transparasi yang secara berdampingan menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, mengharamkan segala bentuk kekerasan, merekayasa guna memperoleh keterangan-keterangan dari tersangka atau saksi-saksi.

Untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik dapat melakukan upaya paksa (dwang midelen) sebagai mana yang diatur dalam bab V dari Pasal 16 sampai dengan Pasal 49 KUHAP. Adapun upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik meliputi :

1. Penangkapan
Pasal 1 butir 20 KUHAP memberi definisi "penangkapan" sebagai berikut: "penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini".

2. Penahanan
Penahanan merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Untuk melakukan upaya paksa ini maka harus berdasarkan hukum artinya harus adanya dugaan berdasarkan bukti yang cukup, bahwa orang itu melakukan tindak pidana dan terhadap perbuatan tersebut tersedia ancaman pidana lima tahun atau lebih.

3. Pengeledahan
Pengeledahan hanya merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan bahan-bahan, keterangan -keterangan atau bahan-bahan yang ada relevansinya dengan suatu tindak pidana. Untuk itu pula penyidikan memerlukan penggeledahan tersebut. Pengeledahan yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku jadi tidak boleh dilakukan dengan sewenangwenang. Setiap selesai melakukan tugasnya maka penyidik haruslah membuat Berita Acara tentang pelaksanaan tugasnya tersebut. Pembuatan berita acara tersebut harus mengacu kepada KUHAP seperti yang tercantum dalam Pasal 75 KUHAP, yang meliputi: Pemeriksaaan tersangka; Penangkapan; Penahanan; Penggeledahan; Pemasukan rumah; Penyitaan benda; Pemeriksaan surat; Pemeriksaan di tempat kejadian; Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; Pelaksanaan tindakan lain sesuai KUHAP.

Berita acara tersebut selain di tanda tangani oleh penyidik, juga ditanda tangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut. Selanjutnya, setelah berkas perkara lengkap (P-21). Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Penyerahan berkas perkara dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:

1. Tahap pertama:
Pada tahap pertama Penyidik hanya menyerahkan berkas perkara, selanjutnya Penuntut Umum menunjuk Jaksa Peneliti untuk meneliti apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum? Apabila dari hasil penelitiannya berkas perkara belum lengkap, maka dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi (P-18), atau dapat juga berkas dikembalikan disertai petunjuk (P-19). Apabila berkas sudah lengkap (P-21), maka hal itu diberitahukan kepada Penyidik. Sementara tenggang waktu bagi Penuntut Umum untuk meneliti berkas itu maksimal 14 (empat belas) hari, artinya bila tenggang waktu itu terlewati tanpa pemberitahuan/pengembalian berkas, maka berkas perkara dianggap sudah sempurna.

2. Tahap Kedua :
Penyerahan tahap kedua adalah penyerahan tanggung jawab atas kasus dan tersangka kepada Penuntut Umum oleh penyidik. Dan sejak itu status Tersangka berubah menjadi Terdakwa.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel