-->

Risiko Asuransi

SUDUT HUKUM | Latumerissa ( 2011:455 ) mengatakan bahwa penggolongan asuransi meliputi:
  • Risiko Murni (pure risk)

Tidak rugi dan tidak untung, apabila terjadi bias menyebabkan kerugian dan jika tidak terjadi akan berdampak netral. Kendaraan yang dikendarai bisa menabrak atau toko dapat terbakar; jika hal tersebut terjadi, maka pemilik akan mengalami kerugian dan jika tidak terjadi pemilik juga tidak akan rugi ataupun untung.
  • Risiko Spekulatif (speculative risk)

Bila terjadi akan menyebabkan rugi atau untung, misalnya melakukan sahan di bursa efek atau membeli undian berhadiah
  • Risiko Individu (individual risk)

Risiko yang akan dihadapi individu sehari-hari, misalnya mobil, rumah, atau investasi yang semuanya menimbulkan kerugian-kerugian berupa uang. Risiko individu ini masih terbagi menjadi tiga, yaitu:

1) Personal Risk

Risiko yang akan memperngaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Penyebab risiko tersebut adalah mati muda, cacat fisik, uzur, dan kehilangan pekerjaan

2) Property Risk

Risiko rugi pada benda atau harta karena rusak, hilang, atau dicuri. Kerugian tersebut bias berupa kerugian langsung (misalnya akibat mobil hilang makan akan terjadi kerugian sebesar nilai harga jual mobil) dan tidak langsung (misalnya apabila mobil hilang maka akan keluar biaya transportasi tambahan)

3) Liability Risk (Tanggung Gugat)
Risiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalnya, member ganti rugi kepada seseorang akibat gigitan anjing yang kita miliki.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel