-->

Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia

SUDUT HUKUM | Negara republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, melalui pernyataan proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Naskah proklamasi ditandatangani oleh Bung Karno dan Bung Hatta, dibacakan oleh Bung Karno didepan rumah yang terletak di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta jam 10 pagi. Pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno dilanjutkan dengan pidato proklamasi.

Dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia berarti bahwa sejak saat itu negara Indonesia telah ada, dan bangsa Indonesia sudah bertekad untuk menentukan nasib sendiri, tidak bersandar kepada bangsa lain mana pun juga dan tidak menggantungkan nasibnya kepada bangsa lain. Dengan demikian, sejak saat itu (17-8-1945) telah lahir negara baru, yaitu negara Republik Indonesia dan bersamaan dengan itu berdiri pula tata hukum dan tata negara Indonesia.

Dari uaraian di atas dapat disimpulan, bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia mngandung arti:
  • lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia.
  • Sebagai puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia yang dihayati sejak 20-5-1908.
  • Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel