Sistem Hukum Kanonik
Friday, 27 October 2017
SUDUT HUKUM | Kitab Hukum Kononik (KHK) terdiri atas tujuh buku:
Buku I : memuat tentang norma-norma umum
Buku II : memuat tentang Umat Allah
Buku III : memuat tentang Tugas gereja mengajar
Buku IV : memuat tentang tugas gereja menguduskan
Buku V : memuat tentang harta benda duniawi gereja
Buku VI : memuat tentang hukuman-hukuman dalam gereja dan sanksi-sanksi dalam gereja.
Buku VII : memuat tentang proses atau hukum acara
Setiap buku dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab dab artikel. Nomor-nomor ketentuan hukum disebut kanon. Kitab Hukum Kanonik menggunakan prinsip pembagian dari yang terbesar ke yang terkecil. Seluruh Kitab Hukum Kanonik 1983 memuat 1.752 kanon.
Buku I terdiri dari sebelas judul :
Buku I memuat aturan-aturan umum yang diterapkan dan mengatur seluruh hukum dalam gereja latin. Buku I bersifat teknis yuridis sehingga tidak mudah dipahami oleh orang-orang yang memang tidak terbiasa berkecimpung dalam bidang teknik hukum. Jumlah kanon dalam buku I adalah 203.
Judul I : terdiri dari 16 kanon, memuat tentang bagaimana lahirnya undang- undang gerejani, siapa yang terikat, kapan mulai mengikat, bagaimana menafsirkannya.
Judul II : memuat tentang hukum kebiasaan dan hubungannya dengan
undang-undang, terdiri dari 6 kanon.
Judul III : terdiri dari 6 kanon, membahas tentang dekrit umum, instruksi, fungsinya, pembuatannya, macamnya, dan perbedaannya.
Judul IV : terdiri dari 59 kanon, dibagi dalam 5 bab. Dalam judul IV ini dibahas tentang tindakan-tindakan administratif khusus norma-norma umum tindakan tersebut, dekrit, perintah khusus, reskrip, privilegi, dan dispensasi.
Judul V : terdiri dari 2 kanon, yaitu tentang statuta dan tertib acara.
Judul VI : terdiri dari 28 kanon, dibagi dalam 2 bab. Bab I membahas tentang kedudukan kanonik dari orang perorangan, misalnya kapan seorang dianggap dewasa, domisili, kuasi domisili dan bagaimana memperolehnya, juga bagi biarawati dan biarawan mengenai hubungan persaudaraan dan cara penghitungannya. Bab II membicarakan tentang badan hukum, misalnya bagaimana mendirikannya, siapa yang dapat mendirikan, apa macamnya.
Judul VII : terdiri dari 5 kanon,membahas tentang tindakan yuridis, syarat -syarat sahnya tindakan yuridis, ganti rugi bagi orang yang dirugikan karena tindakan orang lain.
Judul VIII : mengenai kuasa kepemimpinan, terdiri dari 16 kanon, didalamnya dibahas tentang kuasa yurisdiksi, kuasa legislative, yudikatif, kuasa jabatan, kuasa yang didelegasikan, dan bagaimana mendelegasikan.
Judul IX : membahas tentang jabatan-jabatan gerejani, terdiri dari 51 kanon dalam 2 bab. Dalam judul ini dibahas tentang pemberian jabatan, penindakan, pemberhentian, dan jabatan gerejani dan
peletakan jabatan.
Judul X : membahas tentang kadaluarsa, terdiri dari 3 kanon. Dalam judul ini dijelaskan tentang pengertian kadaluarsa, dan apa saja yang tidak terkena kadaluarsa.
Judul XI : membahas tentang perhitungan waktu, terdiri dari 4 kanon, antara lain mengenai waktu yang terus menerus, waktu guna, hari dan minggu.
Buku II terdiri dari lima judul :
Judul I : mengatur tentang kewajiban dan hak semua orang kristiani.
Judul II : mengatur tentang kewajiban dan hak kaum kristiani awam.
Judul III : mengatur tentang para pelayan rohani (klerus)
Judul IV : mengatur pleratur personal.
Judul V : mengatur serikat-serikat kaum beriman kristiani.
Buku III terdiri dari lima judul :
Judul I : Mengatur tentang kegiatan misi gereja
Judul II : Mengatur tentang kegiatan misi gereja
Judul III : Mengatur tentang pendidikan Katolik.
Judul IV : Mengatur tentang alat-alat komunikasi
Judul V : Mengatur tentang pengakuan iman.
Buku IV terdiri dari tujuh judul :
Judul I : Mengatur tentang permandian.
Judul II : Mengatur tentang sakramen penguatan.
Judul III : Mengatur tentang Ekaristi Mahasuci.
Judul IV : Mengatur tentang Sakramen tobat
Judul V : Mengatur tentang Sakramen Pengurapan orang sakit
Judul VI : Mengatur tentang Imamat
Judul VII : Mengatur tentang perkawinan
Buku V terdiri dari empat judul:
Judul I : Mengatur tentang bagaimana memperoleh harta benda.
Judul II : Mengatur tentang pengelolaan harta benda.
Judul III : Mengatur tentang kontrak, terutama tentang peralihan milik.
Judul IV : Mengenai kehendak saleh dan fondasi saleh.
Buku VI memeuat tentang sanksi-sanksi dalam gereja dan terdiri dari enam judul yaitu :
Judul I : Mengatur tentang penghukuman tindak pidana pada umumnya.
Judul II : Memuat undang-undang pidana dan perintah pidana.
Judul III : Memuat tentang subjek yang terkena sanksi pidana.
Judul IV : memuat tentang hukuman dan penghukuman lainnya.
Judul V : Mengatur tentang menjatuhkan hukuman
Judul VI : Mengatur tentang berhentinya hukuman.