-->

Sejarah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

SUDUT HUKUM | Kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD) lahir bersama KUH Perdata (BW), karena keduanya dikodifikasi pada tahun 1847 dan diumumkan melalui staatsblad No. 23 pada 30 April 1847. saat berlakunya pun bersamaan dengan saat berlakunya KUH Perdata yaitu mulai 1 Mei 1848.

KUH Perdata dan KUHD pada awal merupakan satu paket sebagaimana kodifikasi BW dan WVK di Negeri Belanda. Kodifikasi KUH Perdata dan KUHD di Indonesia dibuat dengan asas konkordansi yang berarti bahwa BW dan BVK negeri Belandalah yang menjadi sumbernya. Oleh sebab itu, sejarah lahirnya KUHD sama dengan sejarah lahirnya KUH Perdata Indonesia. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan lahirnya KUH Perdata secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pengkodofikasian KUHD. Dengan kata lain, panitia yang diketuai Mr. C.J Scholten van Oud Haarlem pula.

Di atas dikatakan bahwa semula KUH Perdata dan KUHD adalah satu. Hal ini sama pula dengan keadaan BW dan WVK di Nederland yang pada waktu itu juga tidak mengenal adanya pemisahan antara keduanya. Jadi terjadinya pemisahan antara KUH Perdata dan KUHD juga karena perkembangan yang terjadi dalam kodifikasi hukum perdata barat (eropa) itu sendiri.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel