-->

Sumber-sumber Hukum Dagang

SUDUT HUKUM | Hukum dagang di Indonesia bersumber pada:
  • hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu :

  1. KUHD (WK)
  2. KUH Perdata (BW)

  • hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Misalnya : UU hak cipta, surat keputusan menteri di bidang ekonomi dan keuangan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel