Sumber-sumber Hukum Dagang
Friday, 27 October 2017
SUDUT HUKUM | Hukum dagang di Indonesia bersumber pada:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu :
- KUHD (WK)
- KUH Perdata (BW)
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Misalnya : UU hak cipta, surat keputusan menteri di bidang ekonomi dan keuangan.