Pengertian Hukum Dagang
Friday, 27 October 2017
SUDUT HUKUM | Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan yang lainnya. Khususnya dalam hal perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul di kalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan dibidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. KUH Perdata merupakan lex geberalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).