Sejarah Hukum Agraria
Friday, 27 October 2017
SUDUT HUKUM | Sebelum UUPA berlaku (sebelum tanggal 24 September 1960), hukum agraria di Indonesia bersifat dualistis, karena hukum agraria pada waktu itu bersumber pada hukum adat dan hukum perdata Barat. Hukum agraria yang berdasarkan pada perdata barat yang berlaku sebelum 24 September 1960 tersusun dari sumber-sumber yang berasal dari Pemerintah jajahan, sehingga tidak mustahil bahwa didalamnya terselubung tujuan-tujuan Pemerintah jajahan yang hanya menguntungkan pihaknya. Keadaan semacam ini berakibat bahwa beberapa ketentuan hukum agraria yang berlaku pada waktu itu menjadi bertentangan dengan kepentingan rakyat Indonesia. Hukum perdata Barat yang menyangkut agraria tersebut diberlakukan bagi orang-orang yang termasuk ke dalam golongan Eropa dan golongan Timur Asing, sedangkan tanah-tanah yang dikuasai oleh kedua golongan penduduk tersebut dinamakan ”tanah dengan hak-hak Barat”.
Sebagai lawannya adalah ”tanah dengan hak adat” yang tunduk pada hukum adat tanah dan khusus berlaku bagi golongan penduduk bumi putera (pribumi). Corak hukum agraria yang dualistis ini berlaku sampai dengan tahun 1959, dan pada waktu itu Pemerintah berusaha untuk dalam waktu dekat melahirkan hukum agraria baru yang bersifat nasional. Pada tanggal 24 September 1960 diundanganlah Undang-Undang No.5 Tahun 1960 melalui Lembaran Negara 1960 No.104, yaitu Undang-undang yang mengatur tentang agraria. Undang-undang tersebut diberi nama Undang-Undang Pokok Agraria. Pemberlakuan undang-undang ini di seluruh wilayah Indonesia dilakukan secara bertahap, tidak serentak seluruh materi berlaku di seluruh wilayah RI. Dengan berlakunya UUPA sejak 24 September 1960, maka beberapa peraturan tertulis mengatur tentang argaria dinyatakan tidak beraku lagi (dicabut).
Peraturan-peraturan yang di maksud adalah :
- KUH Perdata, khususnya yang mengatur tentang hak eigendom, hak erpacht, hak opstal, dan hak-hak lainnya (buku II KUH Perdata)
- Agrarische Wet, Staatsblad 1870 No. 55 sebagaimana termuat dalam Pasal 51 IS.
- Domein Verklaring, tersebut dalam keputusan agraria (Argarisch Besluit), Staatsblad 1870 No. 118.
- Algemene domein Verklaring, tersebut dalam Staatsblad 1875 No. 119 a.
- Domein Verklaring untuk Sumatera, tersebut dalam Pasal 1 Staatsblad 1874 No. 94 f.
- Domein Verklaring untuk Keresidenan Manado, tersebut dalam Pasal 1 Staatsblad 1888 No. 55.
- Domein Verklaring untuk Residentil Zuider en Oosterafdeling van Borneo, tersebut dalam Pasal 1 Staatsblad 1888 No. 58.
- Koninkljik Besluit 16 April 1872 No. 17 dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan berlakunya UUPA sejak 24 September 1960, hilanglah dulaisme hukum agraria dan terciptalah unifikasi hukum dalam bidang hukum argaria di Indonesia. Hukum agraria baru (UUPA) disusun dengan dasar hukum adat, oleh karenanya hukum agraria adat mempunyai peran penting dalam sejarah lahirnya UUPA. Dengan berlakunya UUPA tidak berarti bahwa hak ulayat tidak diakui lagi. Hak ulayat tersebut masih diakui sejauh tidak mengganggu atau menghambat pembangunan nasional untuk kepentingan umum.
Lebih jelas lagi dikatakan bahwa hukum agraria yang mengatur bumi, air, ruang angkasa , dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hukum adat sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara ( Pasal 5 UUPA). Semua hak atas tanah dinyatakan berfungsi sosial (Pasal 6 UUPA).
Tujuan hukum Agraria :
- Meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan sarana untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi rakyat dan negara, terutama rakyat tani, dalam rangka menuju ke masyarakat adil –makmur.
- Meletakkan dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan.
- Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.