-->

Sistem Hukum Negara Indonesia

SUDUT HUKUM | Sistem hukum Indonesia memiliki karakteristik yang unik, disamping memiliki kencenderungan menganut sistem hukum civil law, sistem hukum adat pun tetap diakui dalam pelaksanaanya. Lahirnya sistem hukum Indonesia tidak terlepas dari pernyataaan tegas di dalam Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang berbunyi “kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”, dan di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan
...Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. 

Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H., pernyataan tersebut diatas mengandung arti:

  • Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Pada saat itu juga menetapkan sistem hukum Indonesia, di dalam Undang-Undang Dasar Negara yang tertulis.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel