-->

Sumber Hukum Humaniter Internasional

SUDUT HUKUM | Hukum humaniter merupakan bagian hukum internasional. Oleh karena itu sumber hukum humaniter sama dengan sumber hukum internasional. Menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sumber hukum internasional adalah (Boer Mauna, 2008: 8):
  • Perjanjian Internasional (International Convention), baik yang bersifat umum maupun khusus.
  • Kebiasaan Internasional (International Custom)
  • Prinsip-Prinsip Umum Hukum (General Principles of Law) yang Diakui Oleh Negara-Negara Beradab
  • Keputusan pengadilan (Judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya.

Sumber hukum berupa pernjanjian internasional antara lain:
  1. Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit (Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field)
  2. Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata di Laut yang Terluka, Sakit dan Korban Karam (Geneva Convention for the Amelioration of the condition of the Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea).
  3. Perlakuan terhadap Tawanan Perang (Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoners of War).
  4. Perlindungan terhadap Penduduk Sipil pada Waktu Perang (Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War).


Pada tahun 1977, Konvensi Jenewa dilengkapi dengan dengan dua protokol yang disebut dengan Protokol Tambahan 1977:
  • Protokol Tambahan I Pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang mengatur tentang Perlindungan Korban Sengketa Bersenjata Internasional (Protocol Additional to Geneva Convention of 12 August 1949, and Relating to The Protections of Victims of International Armed Conflict (Protocol I).
  • Protokol Tambahan II Pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang Mengatur tentang Perlindungan Korban Sengketa Bersenjata Non- Internasional (Protocol Additional to Geneva Convention of 12 August 1949, And Relating to The Protections of Victims of Non International Armed Conflict (Protocol II).
Penambahan kedua protokol di atas sebagai penyesuaian terhadap pengertian sengketa bersenjata, pentingnya perlindungan yang lebih lengkap bagi mereka yang luka, sakit dan korban karam dalam sesuatu peperangan serta antisipasi terhadap perkembangan mengenai alat dan cara berperang.

  • Asas-Asas Hukum Humaniter Internasional

Baca Juga

Dalam Hukum Humaniter Internasional dikenal terdapat tiga asas utama, yaitu (Arlina Permanasari, dkk, 1999:11):
  1. Asas Kepentingan Militer, Berdasarkan asas ini pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang. Dalam prakteknya, untuk menerapkan asas kepentingan militer dalam rangka penggunaan kekerasan terhadap pihak lawan, suatu serangan harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut: (a) Prinsip proporsionalitas (proportionality principle), yaitu prinsip yang diterapkan untuk membatasi kerusakan yang disebabkan oleh operasi militer dengan mensyaratkan bahwa akibat dari sarana dan metode berperang yang digunakan tidak boleh tidak proporsional (harus proporsional) dengan keuntungan militer yang diharapkan. (b) Prinsip pembatasan (limitation principle), yaitu prinsip yang membatasi penggunaan alat-alat dan cara-cara berperang yang dapat menimbulkan akibat yang luar biasa kepada pihak musuh.
  2. Asas Perikemanusiaan, Berdasarkan asas ini pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
  3. Asas Kesatriaan, Asas ini mengandung arti bahwa dalam perang kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.

Marco Sassoli membagi asas hukum humaniter manjadi lima hal, yaitu:
  • the distinction between civilians and combatants (pembedaan antara penduduk sipil dengan kombatan);
  • the prohibition to attack those hors de combat (Larangan menyerang kombatan yang sudah tidak mampu melanjutkan pertempuran);
  • the prohibition to inflict unnecessary suffering (Larangan untuk menimbulkan penderitaan yang tidak penting);
  • the principle of nacessity (Prinsip kepentingan);
  • the principle of proportionality (Prinsip proporsionalitas).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel