-->

Sejarah Hukum Humaniter Internasional

SUDUT HUKUM | Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. Istilah Hukum humaniter sendiri dalam kepustakaan hukum internasional merupakan istilah yang relatif baru.

Istilah ini lahir sekitar tahun 1970-an dengan diadakannya Conference of Government Expert on the Reaffirmation and Development in Armed Conflict pada tahun 1971. Sebagai bidang baru dalam hukum internasional, Hukum Humaniter Internasional telah mengalami perkembangan yang sangat panjang. Dalam rentang waktu yang sangat panjang telah banyak upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memanusiawikan perang. Upaya-upaya tersebut tersebut dapat dibagi dalam tahapan-tahapan perkembangan Hukum Humaniter berikut ini:

Zaman Kuno

Pada masa ini para pemimpin militer memerintahkan pasukan mereka untuk memperlakukan musuh yang tertangkap dengan baik. Sebelum perang dimulai, maka pihak musuh akan diberi peringatan dahulu. Lalu untuk menghindari luka yang berlebihan, maka ujung panah tidak akan diarahkan ke hati. Dan segera setelah ada yang terbunuh dan terluka, pertempuran akan berhenti selama 15 hari. Jean Pictet menjelaskan bahwa upayaupaya tersebut juga berjalan pada peradaban-peradaban besar selama tahun 3000-1500 SM, antara lain sebagai berikut:
  • Di antara bangsa-bangsa Sumeria, perang sudah terorganisir. Ini ditandai dengan adanya pernyataan perang, kemungkinan mengadakan arbitrase, kekebalan utusan musuh dan perjanjian damai.
  • Kebudayaan Mesir kuno, sebagaimana disebutkan dalam “seven works of true mercy”, yang menggambarkan adanya perintah untuk memberikan makanan, minuman, pakaian dan perlindungan kepada musuh; juga perintah untuk merawat yang sakit dan menguburkan yang mati.
  • Dalam kebudayaan bangsa Hitite, perang dilakukan dengan cara-cara yang sangat manusiawi. Hukum yang mereka miliki didasarkan atas keadilan dan integritas.
  • Di India, peraturan perang yang mereka gunakan telah tertulis dalam syair kepahlawanan Mahabrata.


Abad Pertengahan

Pada abad pertengahan Hukum Humaniter dipengaruhi oleh ajaran-ajaran dari agama Kristen, Islam dan prinsip kesatriaan. Ajaran agam Kristen misalnya memberikan sumbangan terhadap konsep “perang yang adil”, Ajaran Islam tentang perang antara lain dapat dilihat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah [2] ayat 190:
 Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orangorang yang melampaui batas.“
Adapun prinsip kesatrian yang berkembang pada abad pertengahan ini misalnya mengajarkan tentang pentingnya pengumuman perang dan larangan penggunaan senjata-senjata tertentu.

Baca Juga

Abad Modern

Salah satu tonggak penting dalam perkembangan Hukum Humaniter Internasional yaitu didirikannya organisasi Palang Merah dan ditandatanganinya Konvensi Jenewa tahun 1864.

Dengan demikian, tidak seperti pada masa-masa sebelumnya yang terjadi melalui proses hukum kebiasan, maka pada masa ini perkembangan-perkembangan yang sangat penting bagi Hukum Humaniter Internasional, dikembangkan melalui traktat-traktat umum yang ditandatangani oleh mayoritas-mayoritas negaranegara setelah tahun 1850.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel