Civil Law System
Tuesday, 31 October 2017
SUDUT HUKUM | Sebagai sistem hukum yang mendapat pengaruh kerajan Romawi, Civil law merupakan sistem hukum tertua sekaligus paling berpengaruh di dunia. Civil law system merupakan sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Kekhasan sistem civil law terletak pada tekanannya dalam penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis dalam sistematika hukumnya.
Mengingat sifatnya yang berorientasi pada unsur kedaulatan (sovereignty), termasuk dalam menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum dalam sistem Eropa Kontinental, meliputi:
- Peraturan perundang-undangan, sebagai sumber hukum formal utama yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif (Statutes)
- Kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Kebiasaan atau tradisi merupakan sumber hukum tertua, yang digali sebagian dari hukum di luar Undang-Undang.
- Traktat, yaitu perjanjian antarnegara. Traktat dibedakan antara perjanjian antarnegara yang sifatnya penting (treaty) dan perjanjian antarnegara yang bersifat biasa atau tidak begitu penting (agreement). Berdasarkan jenisnya traktat dibedakan pula antara perjanjian bilateral (dilakukan hanya oleh dua negara) dan perjanjian multilateral (dilakukan oleh lebih dari dua negara).
- Yurisprudensi, dalam konteks sistem civil law merupakan putusan hakim di semua tingkatan badan peradilan, yang kemudian dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa di kemudian hari.
Dalam sistem kontinental, hakim tidak terikat pada putusan pengadilan yang pernah dijatuhkan mengenai perkara yang serupa. Untuk merealisasi asas kesamaan putusan dalam sistem kontinental,
maka hakim diikat oleh undang-undang.
Menurut sumber-sumber hukum yang digunakan tersebut, maka sistem hukum Eropa Kontinental terbagi ke dalam dua golongan hukum, yaitu:
- Hukum yang mengatur kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum, 9 disebut hukum publik, dan
- Hukum yang mengatur hubungan perdata artinya yang mengatur hubungan orang, disebut hukum privat.
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa negara, serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk di dalamnya adalah hukum tatanegara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan lainnya. Pada sisi lain hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan individunya. Termasuk hukum privat adalah hukum sipil (perdata) dan hukum dagang.
Beberapa negara di dunia yang sistematika hukumnya banyak dipengaruhi civil law system, yaitu: Albania, Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Brasil, Chili, Republik Ceko, Denmark, Republik Dominika, Ekuador, Estonia, Finlandia, Guatemala, Haiti, Hongaria, Indonesia, Italia, Jepang, Jerman, Kolombia, Kroasia, Latvia, Lituania, Luxemburg, Makau, Malta (namun hukum publiknya juga mendapat pengaruh common law system), Meksiko, Norwegia, Panama, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Rusia, Slovakia, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Taiwan, Vietnam, dan Yunani.