-->

Status Hukum Jalur Gaza

SUDUT HUKUM | Jalur Gaza adalah sebuah kawasan yang terletak di pantai timur laut tengah, berbatasan dengan Mesir di sebelah barat daya, dan Israel di sebelah timur. Jalur Gaza memliki panjang sekitar 41 kilometer dan lebar antara 6 sampai 12 kilometer. Populasi di Jalur Gaza berjumlah sekitar 1,7 juta jiwa. Mayoritas penduduknya besar dan lahir di Jalur Gaza, selebihnya merupakan pengungsi palestina yang melarikan diri ke Gaza setelah meletusnya perang Arab-Israel tahun 1948. 

Jalur Gaza memperoleh batas-batasnya saat ini pada akhir tahun 1948, yang ditetapkan melalui perjanjian genjatan senjata Israel-Mesir pada tanggal 24 Februari 1949. Israel merebut dan menduduki Jalur Gaza dalam perang enam hari pada tahun 1967. Berdasarkan Perjanjian Damai Oslo yang disahkan pada tahun 1993 otoritas Palestina ditetapkan sebagai badan admistratif yang mengelola pusat kependudukan Palestina. 

Israel mempertahankan kontrolnya terhadap Jalur Gaza di wilayah udara, wilayah perairan, dan lintas perbatasan darat dengan mesir. Israel secara sepihak menarik diri dari Jalur Gaza pada tahun 2005. Jalur Gaza merupakan bagian dari teritori Palestina sejak bulan Juli 2007, setelah pemilihan umum legislatif Palestina 2006 dan setelah pertempuran Gaza Hamas menjadi penguasa de facto di Jalur Gaza yang kemudian membentuk Pemerintahan Hamas di Gaza.

Hamas bukanlah gerakan yang baru mnucul saat didirikan pada tanggal 14 Desember 1987. Hamas adalah hasil metamorfosis dari sebuah gerakan yang telah dilakukan oleh rakyat Palestina yang tergabung dalam wadah Ikhwanul Muslimin pada tahun 1930. Sehingga gerakan Hamas ini merupakan gerakan yang sudah memiliki akar cukup kuat dan panjang, terhitung sejak dimulainya sengketa di Palestina. Pemerintahan Hamas di Palestina merupakan upaya yang muncul akibat ketidakpuasaan rakyat Palestina atas upaya-upaya pemerintah Palestina sebelumnya yang tidak membuat Palestina mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel