Sistem Pemerintahan Indonesia
Tuesday, 10 October 2017
SUDUT HUKUM | Sistem Pemerintahan Indonesia:
Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial, semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer, bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
- Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
- Pembubaran Badan Konstitusional
- Membentuk DPR sementara dan DPA sementara.
Baca Juga
Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial.