Startegi Penyelesaian Konflik
Tuesday, 10 October 2017
SUDUT HUKUM | Secara umum, untuk menyelesaikan konflik dikenal beberapa istilah:
- Pencegahan konflik bertujuan untuk mencegah timbulnya kekerasan dalam konflik.
- Penyelesaian konflik bertujuan mengakhiri atau menhindari kekerasan melalui atau mendorong perubahan pihak-pihak yang terlibat agar berperilaku positif.
- Resolusi konflik bertujuan menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang relatif dapat bertahan lama diantara kelompok-kelompok.
- Transformasi konflik mengatasi sumber-sumber konflik sosial dan politik yang lebih luas dengan kekuatan negatif dari sumber perbedaan ke kekuatan positif.
Dari beberapa istilah yang digunakan dalam menyelesaikan konflik, disini akan lebih dijelaskan mengenai resolusi konflik. Menurut Mortop, resolusi konflik adalah sekumpulan teori dan penyelidikan yang bersifat eksprimental dalam memahami sifat-sifat konflik, meneliti strategi terjadinya konflik, kemudian membuat resolusi terhadap konflik. Pandangan para pemikir Neo-Marxist dan pemikir-pemikir radikal melihat seluruh konflik berusaha mendamaikan benturan kepentingan yang sebenarnya tidak dapat direkonsiliasikan, gagal menjelaskan pertikaian yang tidak seimbang dan tidak adil, serta tidak adanya analisa yang memadai dalam sebuah perspektif kekuatan global yang mengeksploitasi dan menindas.
Prinsip umum resolsi konflik adalah “Don’t fight, solve the problem”. Boulding menjelaskan metode mengakhiri konflik, yakni:
- Menghindari konflik adalah menawarkan sebuah kemungkinan pilihan sebagai jawaban terbaik.
- Menakalkan atau mengeliminasi konflik adalah proses pengerahan semua kekuatan untuk mengaplikasikan strategi perlawanan terhadap konflik yang terjadi dalam komunitas, dengan mengajukan program penyelesaian baru yang belum pasti diakui oleh satu pihak.
Mengkhiri konflik melalui prosedur rekonsiliasi atau kompromi adalah metode yang terbaik dan paling cepat untuk mengakhiri konflik.
Menurut Johan Galtung, pendekatan dalam resolusi konflik antara lain merujuk kepada upaya deskripsi konflik. Hal ini memuat tiga unsur utama, yaitu:
- Ketidak sesuaian di antara kepentingan, atau kontradiksi di antara kepentingan, atau menurut istilah akademisi C. R. Mitchell sebagai satu “ketidak cocokan” di antara nilai-nilai sosial dan struktur sosial
- Perilaku negatif dalam bentuk persepsi atau stereotip yang berkembang di antara pihak-pihak yang berkonflik.
- Perilaku kekerasan dan ancaman yang diperlihatkan.