Pengertian Konflik
Tuesday, 10 October 2017
SUDUT HUKUM | Istilah konflik dalam ilmu politik seringkali dikaitkan dengan kekerasan seperti kerusuhan, kudeta terorisme, dan reformasi. Konflik mengandung pengertian “benturan” seperti perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan antar individu dan individu, kelompok dan kelompok, antar individu dan kelompok atau pemerintah.
Jadi konflik dirumuskan secara luas sebagai perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan diantara sejumlah individu, kelompok ataupun organisasi dalam upaya mendapatkan atau mempertahankan sumber-sumber dari keputusan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah. Yang dimaksud dengan pemerintah meliputi lembaga, legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Sebaliknya secara sempit konflik politik dapat dirumuskan sebagai kegiatan kolektif warga masyarakat yang yang diarahkan untuk menentang kebijakan umum dan pelaksanaannya, juga perilaku penguasa, beserta segenap aturan, struktur, dan prosedur yang mengatur hubungan-hubungan diantara partisipan politik.