-->

Hukum Pidana Umum

SUDUT HUKUM | Hukum pidana adalah kumpulan peraturan yang bersifat memaksa, apabila peraturan dilanggar oleh seseorang, maka si pelanggar atau pelaku akan dijatuhkan sanksi. Sanksi hukum pidana berupa penderitaan dan atau penyiksaan, yakni hukuman yang diancam kepada si pelanggar atau pelaku berupa:
  1. Hukuman mati
  2. Hukuman penjara
  3. Hukuman denda
  4. Pencabutan hak–hak tertentu dan sebagainya

Dengan adanya ancaman pidana bagi pelanggar atau pelaku, maka hukum pidana merampas kepentingan–kepentingan hidup seseorang yang sangat berharga. Yang berhak menjatuhkan pidana bagi pelanggar adalah Negara melalui peradilan terbuka. Di dalam ilmu hukum, biasanya hukum pidana dibagi menjadi dua:
  • Hukum pidana materil
  • Hukum pidana formil1

Hukum Pidana Materil

Hukum pidana materil merupakan peraturan yang mengatur tentang peristiwa– peristiwa pidana, dan peristiwa–peristiwa yang terjadi itu diancam dengan hukuman. Atau dengan kata lain hukum pidana itu adalah peraturan yang memuat perbuatan– perbuatan apa saja yang diancam dengan pidana, siapakah yang dapat dipidana dan macam pidana apakah yang akan dijatuhkan.

Hukum Pidana Formil

Hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana yang merupakan peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukuman materil. Dengan kata lain hukum acara pidana mengatur tentang bagaimana caranya agar hakim dapat menjatuhkan hukuman terhadap orang yang telah melanggar hukum pidana materil.

Pengertian Tindak Pidana

a. Simons3
Hukum pidana itu dibagi dalam dua bagian :
a. Hukum pidana objektif dan,
b. Hukum pidana subjektif.
Sub. 1 Hukum pidana objektif adalah merupakan suatu keseluruhan dari larangan –larangan dan keharusan–keharusan, yang atas pelanggarannya oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya si pelanggar diancam dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus, yaitu berupa suatu pidana sesuai dengan peraturan–peraturan yang mengatur akibat hukum tersebut dan sesuai dengan ketentuan–ketentuan yang menentukan pidana apa yang diancamkan dan pidana apa yang dikenakan. Hukum pidana objektif adalah hukum pidana yang sedang berlaku atau hukum positif, ius poenale atau ius constitutum.

Baca Juga

Sub. 2. Hukum pidana subjektif adalah: merupakan hak yang diberikan negara dan alat–alat perlengkapannya untuk menjatuhkan pidana sesuai dengan ketentuan–ketentuan yang ditetapkan oleh hukum pidana. Ketentuan–ketentuan tersebut membatasi ruang gerak kekuasaan negara untuk menjatuhkan pidana. Maknanya didalam koridor ketentuan –ketentuan itu penguasa bertindak dan berbuat keluar dari koridor tersebut, itu berarti penguasa telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan sewenang–wenang (abuse of power). Dengan demikian hukum pidana subjektif atau ius puniendi merupakan hak yang diberikan kepada negara untuk menjatuhkan ancaman pidana terhadap pelanggaran hukum pidana objektif.

b. Pompe
Hukum pidana merupakan: “ keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.”

c. Van Hattum
Hukum pidana merupakan “ keseluruhan dari asas–asas dan peraturan–peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan–peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.”

d. SatochidKartanegara
Hukum pidana merupakan “sejumlah peraturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan–larangan dan keharusan–keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan – peraturan pidana, larangan atau keharusan itu disertai ancaman pidana dan apabila hal ini dilanggar, timbulnya hak negara untuk melakukan tuntutan, menjatuhkan pidana dan melaksanakan pidana.

e. Moeljatno
Mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar–dasar dan aturan–aturan untuk:
1) Menentukan perbuatan–perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilanggar disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar aturan tersebut. Ini disebut dengan perbuatan pidana (istilah yang dipergunakan beliau sebagai terjemahan dari strafbaar feit) atau criminal act.
2) Menentukan kapan dan dalam hal–hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan–larangan itu dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanana yang telah diancamkan. Hal ini disebut dengan pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility, criminal liabilit).
3) Menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Ini merupakan hukum pidana formal atau hukum acara pidana, criminal procedure law.

Dari batasan–batasan tersebut dapat disimpulkan, bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi 5 unsur, yaitu:
  • Adanya suatu perbuatan manusia atau adanya pelaku kejahatan.
  • Perbuatan itu harus sesuai dengan hukum dalam Undang–Undang yang bersangkutan.
  • Perbuatan tersebut melawan hukum.
  • Adanya kesalahan (Schuld).
  • Adanya ancaman pidana.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel