Subjek dan Objek Jaminan Fidusia
Saturday, 21 October 2017
SUDUT HUKUM | Pada waktu yang lampau dalam Yurispudensi berkali-kali disebutkan, bahwa yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak saja, maka sekarang objek Jaminan Fidusia meliputi benda bergerak dan benda tetap tertentu, yang tidak bisa dijaminkan melalui lembaga jaminan hak tanggungan atau hipotik, tetapi semuanya dengan ketentuan syarat bahwa benda itu dapat dimiliki dan dialihkan.
Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang dapat menjadi objek jaminan fidusia diatur dalam Pasal 1 ayat (4), Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, bendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah:
- Benda yang dapat dimiliki dan dialihkan secara hokum;
- Dapat berupa benda berwujud;
- Benda berwujud termasuk piutang;
- Benda bergerak
- Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan hak tanggungan ataupun hipotek;
- Baik benda yang ada ataupun akan diperoleh kemudian
- Dapat atas satu satuan jens benda
- Dapat juga atas lebih dari satu satuan jenis benda;
- Termasuk hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
- Benda persediaan.
Bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan disini dalam kaitannya dengan rumah susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Yang dapat menjadi pemberi fidusia adalah orang perorang atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang atau perorangan yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
Benda jaminan fidusia menurut Tan Kamello adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. Dalam praktek, barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan dalam jaminan fidusia adalah benda-benda atau barang-barang yang secara sosial ekonomi dapat menunjang jalannya suatu usaha/perusahaan.
Sedangkan menurut pendapat Sutarno, benda-benda yang dapat dibebani Jaminan Fidusia antara lain:
- Benda bergerak berwujud, contohnya : kendaraan bermotor, alat investaris kantor, perhiasan;
- Barang bergerak tidak berwujud, contohnya : Hak Cipta, wesel, saham, obligasi, konosemen, sertifikat deposito;
- Hasil dari benda yang menjadi objek jaminan baik benda bergerak berwujud atau benda bergerak tidak berwujud atau hasil dari benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan;
- Klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan;
- Benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yaitu hak milik satuan rumah susun diatas tanah hak pakai atas tanah Negara (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985) dan bangunan rumah yang dibangun diatas tanah orang lain sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;
- Benda-benda termaksud piutang yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun piutang yang diperoleh kemudian hari.