Sumber Hukum dan Asas-Asas Perbankan
Thursday, 26 October 2017
SUDUT HUKUM | Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbankan, ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang masih berlaku saat ini. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum formil dan materil. Sumber hukum dalam arti formil yakni peristiwa-peristiwa tentang timbulnya hukum yang berlaku atau peraturan-peraturan yang dapat mengikat para hakim dan penduduk masyarakat, sedangkan pengertian dari sumber hukum materil dari ilmu pengetahuan hukum secara umum yaitu undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin.
Ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yakni sumber hukum formil mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 33, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, terutama tentang GBHN, Undang-Undang Pokok Perbankan sampai kepada peraturan pelaksana dari undang-undang perbankan tersebut. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang membantu pembentukan hukum perbankan, diantaranya perjanjian-perjanjian yang dibuat antara bank dan nasabah, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dunia perbankan. Sifat hukum perbankan di Indonesia merupakan hukum memaksa, artinya bank dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Jika dilanggar Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dan memberikan sanksi administrative sampai kepada pencabutan izin usaha bank.
Dalam pelaksanaan kemitraan antara bank dan nasabah untuk terciptanya sistem perbankan yang sehat, maka kegiatan perbankan dilandasi dengan beberapa asas hukum, yaitu:
- Asas demokrasi ekonomi
Bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Asas kepercayaan (fiduciary principle)
Bahwa bank dalam menjalankan usaha dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabah.
- Asas kerahasiaan
Bahwa bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
- Asas kehati-hatian
Bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
Melalui Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kelembagaan perbankan ditata dalam struktur yang lebih sederhana, menjadi dua jenis bank, yaitu:
- Bank Umum, adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat, adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sumber:
C.S.T Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.