Akibat Hukum Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014
Tuesday, 21 November 2017
SUDUT HUKUM | Biaya Nikah di luar KUA yang diterapkan adalah sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Peraturan ini menjelaskan lebih rinci bahwa pernikahan yang dilaksanakan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja adalah gratis, sedangkan biaya pencatatan nikah di luar KUA dan tidak pada jam kerja adalah 600.000,00. Tarif tersebut ialah mencakup biaya transportasi dan jasa profesi,pembantu pegawai pencatat nikah, kursus pra nikah dan lain-lain . Untuk warga yang kurang mampu tetap dibebaskan dari tarif tersebut dengan ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Melihat penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa Akibat Hukum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama adalah penyempurna dari peraturan sebelumnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama dibuat untuk legalitas penjelas atau tafsir tentang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 yang masih ambigu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama sebagai kepastian hukum, karena tarif yang kondisional terkadang membuat pihak tertentu bisa mengambil untung.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama mempermudah proses pernikahan secara legal karena apabila proses dipersulit, maka kemungkinan potensi nikah sirri akan bertambah.