Itikad Baik dalam BW (Indonesia)
Monday, 20 November 2017
SUDUT HUKUM | Salah satu asas hukum khusus sebagaimana disebutkan di muka adalah asas itikad baik. Asas ini adalah asas hukum khusus karena merupakan asas hukum yang hanya berlaku dibidang hukum perdata saja. Kebanyakan ahli hukum mendasarkan kajian itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) BW, yang mengatur bahwa: “Persetujuan-persetujuan (perjanjian) harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Namun demikian, ayat ini sebenarnya bukan satu-satunya ketentuan dalam BW yang mengatur mengenai itikad baik. Di samping itu, BW sebenarnya memahami itikad baik dalam berbagai bentuk; tidak hanya itikad baik yang dikenal dalam Pasal 1338 ayat (3) BW tersebut saja.
Asas itikad baik ini sesungguhnya berasal dari hukum romawi. Di dalam hukum Romawi asas ini disebut asas Bonafides. BW mempergunakan istilah itikad baik dalam 2 pengertian. Pengertian itikad baik yang pertama adalah pengertian itikad baik dalam arti subyektif itu disebut kejujuran. Pengertian itikad baik dalam artian subyektif/kejujuran terdapat dalam Pasal 530 BW dan seterusnya yang mengatur mengenai kedudukan berkuasa (bezit). Itikad baik dalam arti subyektif merupakan sikap batin atau suatu keadaan jiwa.
Djaja S. Meliala, dalam bukunya yang berjudul Masalah Itikad Baik dalam KUH Perdata, berpendapat bahwa itikad baik memiliki peranan yang amat penting dalam hukum perdata, baik terkait dengan hak kebendaan (zakenrecht) sebagaimana diatur dalam Buku II BW, maupun hak perorangan (persoonlijkrecht) sebagaimana diatur dalam Buku III BW; bahkan, tidak dapat pula diabaikan arti pentingnya dalam bidang hukum perorangan dan keluarga dalam Buku I BW. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa itikad baik sesungguhnya tidak hanya ada dalam ranah Buku III BW semata, melainkan terkandung pula dalam Buku II dan Buku IV serta secara implisit dalam Buku I BW. Pada Pasal 529 BW diterangkan tentang pengertian kedudukan berkuasa (bezit) selanjutnya pada Pasal 530 BW dikatakan bahwa: kedudukan demikian (bezit) itu ada yang beritikad baik dan ada yang buruk.
Seorang bezitter dianggap beritikad baik apabila ia tidak mengetahui adanya cacat pada ”kepemilikannya”. Dalam hal ini keadaan jiwa yang demikian itu dilindungi oleh undang-undang. Dalam hal ini itikad baik (kejujuran) dimaknai sebagai keinginan dalam hati sanubari pihak yang memegang atau menguasai barang pada waktu ia mulai menguasai barang itu bahwa syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan hak milik atas barang itu telah dipenuhi, jadi menurut Wiryono Prodjodikoro kejujuran yang bersifat statis.
Hal ini ditegaskan juga oleh Subekti yang menyatakan bahwa: “Dalam hukum benda itu itikad baik berarti kejujuran atau kebersihan”. Selanjutnya dinyatakan ”Kedudukan itu (bezit) beritikad baik, manakala si yang memegang memperoleh kebendaan tadi dengan cara memperoleh hak milik, dalam mana tak tahulah dia akan cacat-cela yang terkandung di dalamnya” (Pasal 531 BW).
Selanjutnya Pasal 548 BW mengatur ”Tiap-tiap kedudukan berkuasa yang beritikad baik, memberi kepada si yang memangkunya, hak-hak atas keberadaan yang dikuasai, sebagai berikut:
- bahwa ia sampai pada saat kebendaan itu dituntut kembali di muka hakim, sementara harus dianggap sebagai pemilik kebendaan;
- bahwa ia karena daluwarsa dapat memperoleh hak milik atas kebendaan itu;
- bahwa ia sampai pada saat penuntutan kembali akan kebendaan itu di muka hakim, berhak menikmati segala hasilnya;
- bahwa ia harus dipertahankan dalam kedudukannya, bilamana diganggu dalam memangkunya, ataupun dipulihkan kembali dalam itu, bilamana kehilangan kedudukannya.”
Itikad baik yang berarti kejujuran ini juga diatur dalam Pasal 1386 BW dalam pasal tersebut menentkan bahwa: “Pembayaran yang dengan itikad baik dilakukan pada seseorang yang memegang surat piutangnya adalah sah”. Arti itikad baik di sini adalah bahwa Si Pembayar utang tidak mengetahui bahwa pihak yang menerima pembayaran itu bukan krediturnya, keadaan jiwa yang demikian itulah yang dilindungi oleh undang-undang sehingga meskipun pembayaran itu diterima oleh orang yang bukan krediturnya tetapi pembayaran itu dianggap sah.
Selanjutnya menurut PL Wery “tidak mengetahui adanya cacat itu meliputi juga tidak usah mengetahui”.
Pengertian itikad baik yang kedua adalah itikad baik dalam artian obyektif. Di dalam Bahasa Indonesia pengertian itikad baik dalam artian obyektif itu disebut juga dengan istilah kepatutan. Itikad baik dalam artian obyektif itu dirumuskan dalam ayat (3) Pasal 1338 ayat (3) BW yang berbunyi “suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Apa yang dimaksud dengan pelaksanaan dengan itikad baik (uitvoering te goeder Trouw) itu?. Menurut Wery:
Kedua pihak harus berlaku yang satu dengan yang lain seperti patutnya diantara orang-orang yang sopan tanpa tipu daya tanpa tipu muslihat, tanpa akal-akalan, tanpa mengganggu pihak lain, tidak melihat kepentingannya sendiri saja tetapi juga dengan melihat kepentingan pihak lain”.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Aser Rutten sebagai berikut:
Melaksanakan perjanjian berdasarkan itikad baik berarti bahwa Sikreditur dalam pelaksanaan haknya dan debitur di dalam pemenuhan kewajibannya harus beriktikad sesuai dengan prsyaratan “Redelijkheid en billijkheid, artinya para pihak harus melaksanakan perjanjian itu sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang beradab”.
Selanjutnya melaksanakan suatu perjanjian, perilaku para pihak, baik debitur maupun kreditur harus diuji atas dasar norma-norma objektif yag tidak tertulis. Oleh karena itu pula itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) BW itu disebut itikad baik dalam arti obyektif. Obyektif di sini menunjuk kepada kenyataan bahwa perilaku para pihak itu harus sesuai dengan anggapan umum tentang itikad baik dan tidak semata-mata berdasrkan pada anggapan para pihak sendiri.
Hal ini lebih ditegaskan oleh Wiryono Prodjodikoro yang menyatakan bahwa:
Kejujuran (itikad baik) dalam Pasal 1338 ayat (3) BW, tidak terletak pada keadaan jiwa manusia, akan tetapi terletak pada tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan janji, jadi kejujuran di sini bersifat dinamis, kejujuran dalam arti dinamis atau kepatutan ini berakar pada sifat peranan hukum pada umumnya, yaitu usaha untuk mengadakan keseimbangan dari berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat.
Dalam suatu tata hukum pada hakekatya tidak diperbolehkan kepentingan orang lain sama sekali terdesak atau diabaikan. Masyarakat harus merupakan sesuatu neraca yang berdiri tegak dalam keadaan seimbang.
Pandapat ini sejalan pula dengan pendapat Subekti yang menyatakan bahwa: ”Yang dimaksud dengan melaksanakan perjanjian dengan itikad baik adalah melaksanakan perjajian dengan mengandalkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Jadi pelaksanaan perjanjian harus dinilai berdasarkan ukuran obyektif atau dengan lain perkataan”.
Pelaksanaan perjanjian harus berjalan di atas rel yang benar selanjutnya menurut Subekti Pasal 1338 BW itu memberikan kekuasaan pada hakim untuk mengawasi pelaksanaan suatu pernajian agar jangan sampai pelaksanaan itu melanggar kepatutan atau keadilan. Oleh karena itu hakim berkuasa untuk menyimpang dari ssi perjanjian menurut hurufnya, manakala pelaksanaan menurut huruf itu akan bertentangan dengan itikad baik.
Itikad dalam arti kepatutan itu dipergunakan pula di dalam Pasal 1339 BW yang menyebutkan:
Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau Undang-Undang”.
Menurut Houwing itikad baik dan kepatutan dalam kedua pasal itu sama. Istilah kepatutan dalam Pasal 1339 BW diambil dari Domat dan istilah itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (8) BW diambil dari Pothier. Selanjutnya Pasal Pasal 1965 BW mengatur ”Itikad baik selamanya harus dianggap ada, sedangkan siapa yang menunjuk kepada suatu itikad buruk diwajibkan membuktikannya.”
Pasal 1966 BW adalah cukup bahwa pada waktu benda atau piutang diperoleh, itikad baik itu ada. Kemudian, secara eksplisit melindungi seorang pembeli benda bergerak beritikad baik dalam Pasal 1977 ayat (1) BW yang mengatur ”terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa maka barang siapa yang menguasainya (dengan itikad baik) dianggap sebagai pemiliknya.”
Menurut Subekti, itikad baik yang dipergunakan dalam pasal-pasal tersebut berbeda maknanya. Itikad baik yang digunakan dalam istilah “pemegang barang (bezitter)” dan “pembeli barang” berbeda dengan itikad baik dalam hukum perjanjian atau sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) BW. Itikad baik yang terkandung dalam Pasal 1338 ayat (3) BW mengandung pengertian bahwa pelaksanaan perjanjian itu harus berjalan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Itikad baik yang pertama mengandung unsur subjektif, sedangkan yang kedua mengandung unsur objektif.