-->

Pemikiran Filsafat tentang Itikad Baik

SUDUT HUKUM | Immanuel Kant, seorang ahli filsafat Jerman (1724-1820) berpendapat bahwa sesuatu itu yang secara absolut baik, adalah keinginan baik (good will) itu sendiri. Jadi jelas, dalam hal ini pertanyaannya adalah “bagaimana dapat diidentifikasi keinginan baik tersebut?” Kant menjawabnya dengan mengatakan bahwa ada hukum moral yang rasional, yang bisa diidentifikasi berdasarkan akal. 

Menurut Kant, hukum moral semata-mata merupakan usaha intelektual untuk menemukannya, dengan kata lain tidak diciptakannya. Teoritisi hukum memiliki perbedaan pendekatan yang berbeda dalam mengalisis hukum, keadilan dan moral. Ada yang mendukung hubungan hukum, keadilan dan moral, ada yang memisahkannya, tergantung kepada kepercayaan dan nilai masing-masing individu, atau dengan perkataan lain, pembahasan tentang bahasa moral mengenai yang salah dan benar.

Pertanyaan yang lebih spesifik adalah kapan bisa berdebat masalah moral sama dengan berdebat tentang fakta, dimana yang pertama hanyalah masalah pendapat. Ini adalah pertanyaan yang besar dimana para philosof menganggapnya sebagai bagian dari filsafat yang dikenal sebagai etika (ethics) yang menawarkan banyak jawaban. Argumen berdasarkan kewajiban, yang dalam kamus filsafat sebagai argumen deontological dapat dibagi kedalam yang berdasarkan agama dan berdasarkan bukan agama.

Argumen berdasarkan agama, umpamanya, Tuhan menyampaikan kebenaran melalui kitab suci, atau melalui sabda nabi, pengalaman-pengalaman transcudentil, atas dasar mana hidup seluruhnya didasarkan. Bila kebenaran fakta ini tidak bisa ditunjukkan sama dengan kebenaran dari fakta yang “asli” dapat ditunjukkan, hal itu karena fakta berkenaan dengan keberadaan Tuhan bukanlah fakta dalam arti kedua. Mereka yang percaya adanya Tuhan, tentu puas dengan yang pertama (argumen berdasarkan agama), mereka yang tidak mempercayai Tuhan tentu berpendapat berlainan. Mereka yang mempercanyai adanya Tuhan, membuktikan Tuhan itu ada berdasarkan argumen yang rasional.

Kedua, ada perbedaan paham mengenai legitimasi kekuasaan dalam agama ini terikat dalam perbedaan antara Katolik dan Protestan. Dalam hal ini penganut agama mempercayai perbedaan dalam menafsirkan kitab suci dan doktrin. Mereka yang tidak puas dengan jawaban yang berdasarkan keyakinan agama, mencoba mencari jawaban berdasarkan jawaban rasionalitas atas masalah moral. Philosof beriman, Imanuel Kant (1724-1804), misalnya, menganggap sesuatu yang absolut dan tak bersyarat mengenai yang baik adalah itikad yang baik, sedangkan yang lainnya yang secara komersional dikatakan sebagai baik (seperti kaya atau sehat) adalah baik hanya sejauh dipergunakan untuk mencapai hasil yang baik. 

Jelas, ini mengarahkan kita kepada pertanyaan bagaimana mengidentifikasikan itikad baik tersebut. Jawaban Kant adalah terdapat “pre-existing moral law”, dimana manusia ada rasional dan memiliki kehendak yang bebas, dapat mengidentifikasi dengan menggunakan akalnya dan apa yang ia perlu identifikasi dalam usaha untuk mengetahui bagaimana melaksanakan kehendak bebasnya. Hal penting bagi Kant adalah moral itu ada sebagaimana adanya, dari usaha intelektual manusia untuk mencerminkannya. Dengan perkataan lain, manusia tidak menciptakan moral. Moral adalah universal, absolut, tidak bersyarat dan harus dipatuhi.

Itikad baik dalam hukum perjanjian merupakan doktrin atau asas yang berasal dari ajaran bona fides dalam Hukum Romawi. Itu sebabnya asas itikad baik memang lebih memiliki kedekatan dengan Sistem Civil Law ketimbang dengan Sistem Common Law. Fides berarti sumber yang bersifat religius, yang bermakna kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lainnya, atau suatu kepercayaan atas kehormatan dan kejujuran seseorang kepada orang lainnya. Bona fides mensyaratkan adanya itikad baik dalam perjanjian yang dibuat oleh orang-orang Romawi.

Pada mulanya hukum perjanjian Romawi hanya mengenal iudicia stricti iuris, yaitu perjanjian yang lahir dari perbuatan menurut hukum (negotium) yang secara ketat dan formal mengacu pada ius civile (seperangkat hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga Romawi). Dalam hal hakim menghadapi suatu kasus, hakim harus memutus sesuai dengan hukum dan apa yang dinyatakan dalam perjanjian. Baru kemudian, berkembang pula apa yang disebut dengan iudicia bonae fidei suatu konsep yang bersumber dari ius gentium (hukum alam) yang mengajarkan bahwa seseorang dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus sesuai dengan itikad baik. Ajaran ini berkembang seiring diakuinya perjanjian informal sebagai perjanjian yang bersifat konsensual.

Itikad baik dalam hukum kontrak Romawi mengacu kepada tiga bentuk perilaku para pihak dalam kontrak, yaitu: Pertama, para pihak harus memegang teguh janji atau perkataannya; Kedua, para pihak tidak boleh mengambil keuntungan dengan tindakan yang menyesatkan terhadap salah satu pihak; Ketiga, para pihak mematuhi kewajibannya dan berperilaku sebagai orang terhormat dan jujur, walaupun kewajiban tersebut tidak secara tegas diperjanjikan.

Pada awal perkembangan hukum perjanjian Romawi, perjanjian dipandang sebagai sesuatu yang bersifat ritualistik. Perjanjian harus dibuat dalam suatu bentuk ritual (kontrak formal). Sedangkan, kontrak informal, seperti perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, persekutuan perdata, dan pemberian mandat (kuasa), pada awalnya hanya memiliki kekuatan moral. Baru lah dalam perkembangan selanjutnya kontrak informal ini memperoleh pengakuan sebagai perjanjian konsensual, seiring dengan perkembangan ajaran itikad baik dalam masyarakat Romawi.

Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa itikad baik diperlukan karena hukum tidak dapat menjangkau keadaan-keadaan di masa mendatang. Beliau menjelaskan:
Tidak ada buah perbuatan orang-orang manusia yang sempurna. Oleh karena peraturan-peraturan tersebut di atas hanya terbikin, oleh orangorang manusia saja, maka peraturan-peraturan itu tidak ada yang sempurna. Peraturan-peraturan tersebut hanya dapat meliputi keadaan-keadaan yang pada waktu terbentuknya peraturan-peraturan itu telah diketahui akan kemungkinannya. Baru kemudian ternyata ada keadaankeadaan yang seandainya dulu juga sudah diketahui kemungkinannya, tentu atau sekiranya dimasukkan dalam lingkungan peraturan. Dalam hal keadaan-keadaan semacam inilah nampak penting faktor kejujuran dari pihak yang berkepentingan.
Selain itu, asas itikad baik sebenarnya merupakan gagasan yang dipakai untuk menghindari tindakan beritikad buruk dan ketidakjujuran yang mungkindilakukan oleh salah satu pihak, baik dalam pembuatan maupun pelaksanaan perjanjian. Pada akhirnya, asas ini sebenarnya hendak mengajarkan bahwa dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat, pihak yang jujur atau beritikad baik patut dilindungi; dan sebaliknya, pihak yang tidak jujur, patut merasakan pahit getir akibat ketidakjujuran tersebut.

Walaupun asas itikad baik dipahami sebagai salah satu asas yang penting dan berpengaruh dalam hukum perjanjian, namun tidak ada definisi yang komprehensif yang dapat menjelaskan pengertian itikad baik itu sendiri. Ridwan Khairandy berpendapat bahwa salah satu permasalahan dalam kajian itikad baik adalah keabstrakan maknanya, sehingga timbul pengertian itikad baik yang berbeda-beda. Itikad baik tidak memiliki makna tunggal, dan hingga sekarang masih terjadi perdebatan mengenai bagaimana sebenarnya makna atau arti itikad baik. Bahkan James Gordley menyatakan dalam kenyataannya sangat sulit untuk mendefinisikan itikad baik.

Dalam Black’s Law Dictionary dijelaskan bahwa itikad baik (good faith) adalah:
A state of mind consisting in (1) honesty in belief or purpose, (2) faithfulness to one’s duty or obligation, (3) observance of reasonable commercial standards of fair dealing in a given trade or business, or (4) absence of intent to defraud or to seek unconscionable advantage. 
Charles Fried memahami itikad baik sebagai sebuah cara bertransaksi dengan pihak lain dalam perjanjian dengan jalan jujur (honestly) dan baik (decently).82 Sejalan dengan itu, Wirjono Prodjodikoro menyamakan istilah itikad baik dengan kejujuran (goede trouw), seperti yang banyak pula tercatat dalam literatur-literatur hukum.

Kesulitan untuk memberikan batasan terhadap itikad baik bukan hanya merupakan persoalan dalam hukum perjanjian di Indonesia. Di Amerika Serikat, keharusan untuk bertindak dengan itikad baik dalam the Uniform Commercial Code juga tidak dijelaskan secara luas. Hakim disana pun tidak memberikan definisi yang jelas ketika mereka mendasarkan putusannya pada itikad baik.

Profesor Robert S. Summers berpendapat bahwa itikad baik adalah “excluder” (pengecualian) karena biasanya hakim menggunakan istilah itikad baik untuk mengesampingkan perilaku tertentu. Itikad baik memiliki makna yang khusus dan bervariasi dengan jalan membedakannya dengan berbagai makna itikad buruk, yang oleh hakim dilarang.

Secara filosofis, itikad baik dibedakan menjadi 2, yaitu itikad subyektif dan itikad baik obyektif yang diuraikan sebagai berikut:

Itikad Baik Subjektif

Terminologi pemegang barang (bezitter) yang beritikad baik, pembeli barang yang beritikad baik atau lainnya, sebagai lawan dari orang-orang yang beritikad buruk adalah itikad baik dengan anasir subjektif. Seorang pembeli barang yang beritikad baik adalah orang yang membeli barang dengan penuh kepercayaan bahwa si penjual sungguh-sungguh pemilik dari barang yang dibelinya tersebut. Ia sama sekali tidak mengetahui jika seandainya ia membeli dari orang yang tidak berhak. Itu mengapa ia disebut sebagai seorang pembeli yang jujur. Dalam anasir ini, itikad baik memiliki arti kejujuran atau bersih.

Dalam konsep yang hampir sama, Wirjono Prodjodikoro memahami itikad baik dalam anasir subjektif ini sebagai itikad baik yang ada pada waktu mulai berlakunya suatu hubungan hukum. Itikad baik pada waktu mulai berlakunya hubungan hukum biasanya berupa pengiraan dalam hati sanubari yang bersangkutan, bahwa syarat-syarat yang diperlukan bagi mulai berlakunya hubungan hukum itu sudah dipenuhi semua. Jika kemudian ternyata bahwa sebenarnya ada syarat yang tidak terpenuhi, maka pihak yang beritikad baik ini dianggap seolah-olah syarat tersebut telah dipenuhi semua. Dengan kata lain, pihak yang beritikad baik ini tidak boleh dirugikan sebagai akibat dari tidak
dipenuhinya syarat tersebut.

Itikad Baik Obyektif

Ada perbedaan sifat antara itikad baik pada mulai berlakunya hubungan hukum dengan itikad baik dalam hal pelaksanaan hak-hak dan kewajibankewajiban dalam hubungan hukum. Itikad baik yang pertama terletak pada keadaan jiwa seorang manusia pada suatu waktu, yaitu pada waktu mulai berlakunya hubungan hukum. Lain halnya dengan itikad baik dalam pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan hukum

Disini pun itikad baik nampak pada tindakan yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak, khususnya tindakan sebagai pelaksanaan perjanjian. Dalam melakukan tindakan inilah itikad baik harus berjalan dalam sanubari seseorang berupa selalu mengingat bahwa manusia itu sebagai bagian dari sebuah masyarakat harus jauh dari sifat merugikan pihak lain dengan mempergunakan secara membabi buta kata-kata yang dipakai pada mulai orang membentuk suatu perjanjian. Kedua belah pihak harus selalu memperhatikan hal ini dan tidak boleh mempergunakan kelalaian pihak lain untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan kata lain, itikad baik dalam melaksanakan hak dan kewajiban pada hubungan hukum bersifat lebih dinamis. Sedangkan sifat dari kejujuran pada waktu mulai berlakunya hubungan hukum lebih statis.

Dalam hal suatu perjanjian dianggap melanggar asas itikad baik, hukum memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengubah atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan perjanjian. Asas itikad baik juga memberikan petunjuk bahwa dalam melaksanakan perjanjian hendaknya masing-masing pihak berlaku adil kepada pihak lainnya.

Itikad baik merupakan pengertian hubungan (Relatie begrip) asas itu selanjutnya akan berlaku di dalam suatu hubungan Kontraktual, sedangkan kecermatan kemasyarakatan merupakan suatu pengertian (Begrip) yang umum jadi tidak didasarkan pada adanya hubungan Kontraktual.88 Itikad baik dalam arti obyektif merupakan suatu relatie (Begrip) dipegang teguh pada masa-masa sebelum perang dunia selanjutnya yurisprudensi juga menetapkan berlakunya atas itikad baik di dalam beberapa lembaga hukum yaitu:
  • Keputusan para pihak (Partij Beslissing)

Lembaga ini dimaksud guna menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul diatara para pihak yang membuat suatu perjanjian, di mana para pihak berjanjian bahwa jika terjadi perselisihan diantara para pihak. Dalam hal ini, maka dalam melaksanakan keputusan ini harus diindahkan asas itikad baik. Penerapan asas ini dimaksudkan sebagai suatu pengawasan dalam pengambilan keputusan tersebut.
  • Nasihat yang mengikat (Bindend Advies)

Lembaga ini juga timbul untuk menyelesaikan suatu perselisihan. Dalam lembaga Bindend Advies ini para pihak memperjanjikan bahwa perselisihan yang mungkin terjadi diantara mereka, akan dimintakan penyelesaiannya pada pihak III, dan nasihat/pertimbangan pihak III ini mengikat para pihak yang brsengketa itu. Di dalam mengambil keputusan berkenan denga sengketa tersebut pihak ke III tersebut harus mengindahkan asas itikad baik (kepatutan) supaya ia tidak berlaku tidak adil terhadap para pihak.
  • Perubahan Anggaran Dasar (Statuten Wijziging)

Keputusan suatu badan hukum terurtama yang berkenaan dengan perubahan anggaran dasar badan hukum tersebut harus didasarkan pada itikad baik (Kepatutan), supaya perubahan itu masih merupakan pelaksanaan yang patut dari perjanjian semula.

Setelah Perang Dunia II, terjadi perkembangan yang penting dari asas itikad baik ini. Asas ini yang pada mulanya merupakan suatu pengertian hubungan, yang karenanya senantiasa berlaku dalam suatu hubungan kontraktual, kemudian dinyatakan berlaku dalam hal-hal lain yag tidak didasarkan suatu hubungan kontraktual. Arest H.R. tanggal 15 Nopember 1957 menetapkan bahwa: Para pihak yang sedang berarda dalam tahap pra kontraktual dan sedang bernegosiasi yuntuk memperoleh kata sepakat, masing-masing mempunyai kewajiban-kewjiban yang didasarkan pada itikad baik (kepatutan), kewajiban itu adalah:
  1. Kewajiban untuk mmeriksa (Onderzoekplicht)
  2. Kewajiban untuk memberitahukan (Mededeling plicht).

Misalkan saja dalam perjanjian jual beli, Si penjual berkewajiban untuk memberikan informasi mengenai segala sesuatu yang penting berkenan dengan obyek/perjanjian itu, yang dapat membantu pembeli untuk mengambil keputusan untuk membeli benda tersebutm sedangkan pembeli berkewajiban untuk memeriksa obyek perjanjian tersebut apakah ada cacatnya atau tidak, apakah ada
rencana pemerintah yang akan berpengaruh terhadap benda tersebut. Kewajiban untuk memberitahukan dan memeriksa itu harus diladasi itikad baik.

Menurut Sudikno asas hukum itu bersifat dinamis, ia berkembang mengikuti kaedah hukumnya, sedangkan kaedah hukum akan berubah mengikuti kaedah hukumnya, sedangkan kaedah hukum akan berubah mengikuti perkembangan masyarakat, jadi terpengaruh waktu dan tempat (Historich Bestimmt). Di atas telah diuraikan bahwa asas itikad baik telah mengalami perkembangan dari suatu pengertian hubungan (Relatie Begrip) menjadi suatu asas hukum antara para pihak. Di bawah ini akan diterangkan perkembangan selanjutnya, untuk melihat apakah asas itikad baik itu masih tetap merupakan suatu asas yang belaku di bidang hukum perjanjian saja atau telah berkambang menjadi asas yang berlaku juga dibidang hukum lain.

Asas itikad baik yang hanya merupakan suatu asas yang berlaku dibidang hukum perjanjian telah berkembang dan diterima sebagai asas di bidang-bidang atau cabang-cabang hukum yang lain, baik yang sesama keluarga hukum privaat maupun yang merupakan bidang hukum publik. Dengan lain perkataan, asas itikad baik itu telah berkembang dari asas hukum khusus menjadi asas hukum umum.

Perkembangan yang demikian ini menurut hemat penulis sesungguhnya merupakan sesuatu keniscayaan, mengingat bahwa asas itikad baik ini adalah perwujudan dari suatu asas yang bersifat universal yaitu asas penilaian baik dan buruk sebagai dikemukakan oleh Scholten, di dalam tataran dogmatik hukum. Sebagai suatu asas yang universal, ia berlaku kapan dan dimana saja, tidak tergantung oleh waktu dan tempat. 

Hal ini juga dibuktikan dari kenyataan bahwa asas itikad baik ini diadopsi pula di dalam Pasal 2 ayat (2) piagam PBB, yang menyebutkan bahwa:
All members, in order to ensure to all of them the right and benefit resulting from membership, shall fulfill in good Faith the obligation assumed by them in accordance with the persent charter.

Serta di dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969, yang menyebutkan bahwa:
Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.
Pengakuan yang lebih jelas lagi bahwa asas itikad baik itu merupakan suatu asas yang bersifat universal dapat ditemukan di dalam considerans Konvensi Wina 1969 tersebut sebagai berikut:
The principles of free consent and of good faith and the pacta sunt servanda rule are universally recognized.
Dari berbagai kenyataan tersebut di atas tidak salah kiranya jika penulis berpendapat bahwa asas itikad baik yang tadinya merupakan suatu asas hukum khusus kini telah berkembang menjadi suatu asas hukum umum, yang seyogyanya menjadi salah satu pedoman di dalam penyelesaian berbagai masalah hukum yang timbul di tanah air ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel