Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948
Monday, 20 November 2017
SUDUT HUKUM | Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948 atau Konvensi Genosida yang disepakati pada tahun 1948 hingga sekarang merupakan dokumen komprehensif tentang genosida yang pernah ditandatangani negara-negara di dunia. Konvensi ini diterima oleh negara-negara melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 260 (III) A pada tanggal 9 Desember 1948 ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Januari 1951.
Konvensi Genosida 1948 ini memiliki peran yang penting, mengingat berbagai instrumen hukum yang melandasi pendirian berbagai peradilan ad hoc pada masa berikutnya. Secara substansial, definisi genosida yang dimuat dalam Konvensi Genosida 1948 belakangan diadopsi oleh Statuta ICTY, ICTR dan Statuta Roma 1998. Selain memuat norma-norma tentang genosida, konvensi ini sekaligus juga memuat kerangka kerjasama di antara negaranegara dalam kaitannya dengan upaya mencegah dan menindak kejahatan genosida.
Konvensi Genosida 1948 menyebutkan genosida berarti setiap dari perbuatan-perbuatan berikut, yang dilakukan dengan tujuan merusak begitu saja, dalam keseluruhan ataupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, rasial atau agama seperti:
- Membunuh para anggota kelompok;
- Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok;
- Dengan sengaja menimbulkan pada kelompok itu kondisi hidup yang menyebabkan kerusakan fisiknya dalam keseluruhan ataupun sebagian;
- Mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu;
- Dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok yang lain.