-->

Asas-Asas Perjanjian Kredit

SUDUT HUKUM | Dalam hukum perjanjian terdapat beberapa asas penting yang menjadi dasar dalam pelaksanaan perjanjian. Sama halnya dalam perjanjian kredit, asas-asas ini merupakan pedoman dan dasar kehendak masing-masing pihak dalam mencapai tujuannya. Terdapat 5 asas dalam membuat perjanjian, yaitu:

  • Asas Pacta Sunt Servada

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata , yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya bahwa mereka belah pihak wajib mentaati dan melaksaakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang. Oleh karena itu, akibat dari asas pacta sunt servada adalah perjanjian tiak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain. Hal ini disebutkan dalam pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat dua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Asas-Asas Perjanjian Kredit


  • Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme mempunyai arti yang terpenting, yaitu bahwa untuk melahirkan perjanjian adalah cukup dengan dicapainya suatusyarat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan bahwa perjanjian tersebut telah dilahirkan pada saat telah tercapainya suatu kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Dengan begitu, suatu perjanjian telah sah ketika syarat-syarat yang ada dalamPasal 1320 KUHPerdata tersebut telah dipenuhi dan lahir ketika para pihak telah mengucapkan kata sepakat.

  • Asas Itikad Baik

Dalam KUHPerdata pada Pasal 1338 ayat (3) menyatakan bahwa : 
perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik”. Dengan kata lain, setiap orang atau badan hukum (subyek hukum) yang ingin mengadakan perjanjian harus mempunyai itikatbaik. Itikad baik di sini merupakan suatu bentuk perlindungan untuk memberikan perlindungan hokum bagi salah satu pihak yang mempunyai itikad baik dalam perjanjian baik dalam waktu pembuatan perjanjian maupun pada waktu pelaksanaan perjanjian.

  • Asas Kepribadian

Asas ini berhubungan dengan subyek yang terikat dalam suatu perjanjian. Asas kepribadian dalam KUHPerdata diatur dalam pasal 1340 ayat (1) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan mengenai hal ini ada pengecualiannya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1337 KUHPerdata yaitu, dapat pula perjanjia diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.

  • Asas Kebebasan Berkontrak

Hal ini menjelaskan bahwa, setiap subyek hokum mempunyai kebebasan dalam mengadakan suatu bentuk perjanjian apa saja maupun perjanjian yang telah diatur dalam undang-undang. Perbuatan ini mengasumsikan bahwa adanya suatu kebebasan tertentu di dalam masyarakat untuk dapat turut serta di dalam lalu lintas yuridis. Dengan kata lain, kebebasan berkontrak adalah begitu esensial, baikbagi individu untuk mengembangkan diri di dalam kehidupan pribadi dan didalam lalulintas kemasyarakatan serta untuk mengindahkan kepentingan-kepentingan harta kekayaannya, maupun bagi masyarakatnya sebagai suatu kesatuan, sehingga hal-hal tersebut oleh beberapa peneliti dianggap sebagai suatu hak dasar.

Dari pemaparan asas di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam asas kebebasan berkontrak para pihak dapat menentukan bentuk dan isi dengan bebas sesuai keinginan kedua belah pihak sepanjang dapat dipertanggung jawabkan secara hokum. Selanjutnya asas konsensualisme lahir pada saat para pihak mencpai puncak kesepakatannya yaitu dalam penandatanganan perjanjian. Kemudian setelah dilakukan tanda tangan yang diberikan menjadi pengakuan kehendak yang sah terhadap isi perjanjian, akibatnya perjanjian tersebut telah mengikat bagi kedua belah pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel