-->

Bentuk Perjanjian Kredit

SUDUT HUKUM | Perjanjian kredit yang dibuat selama ini berpedoman pada hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Perjanjian kredit merupakan landasan hukum dalam pemberian kredit bagi para pihak karena merupakan suatu alat bukti tertulis sah yang diperlukan oleh para pihak.

Bentuk Perjanjian Kredit


Bentuk perjanjian kredit dikaitkan dengan teori kepastian hukum dalam pemberian kredit sebaiknya dibuat dengan akta autentik. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hokum kepada pihak kreditur apabila terjadi sesuatu dikemudian hari. Bentuk perjanjian kredit ada yang lisan dan ada yang berbentuk tertulis. Perjanjian kredit pada umumnya dibuat dibuat secara tertulis, karena perjanjian kredit secara tertulis lebih aman dibandingkan dalam bentuk lisan. Dengan bentuk tertulis para pihak tidak dapat mengingkari apa yang telah diperjanjikan, dan ini merupakan bukti kuat dan jelas apabila terjadi sesuatu terhadap kredit yang telah disalurkan atau juga dalam hal terjadi ingkar janji oleh para pihak.

Perjanjian kredit termasuk salah satu jenis/bentuk akta yang dibuat sebagai alat bukti. Dalam praktek bank bentuk perjanjian kredit dapat dibuat dengan 2 (dua) cara yaitu :

  • Perjanjian Kredit yang dibuat dibawah tangan.

Akta dibawah tangan berarti perjanjian yang disiapkan dan dibuat sendiri oleh bank kemudian ditawarkan kepada debitur untuk disepakati. Untuk mempercepat kinerja bank, umumnya bank telah mempersiapkan formulir perjanjian dalam bentuk standar (standard form) dimana isi, syarat-syarat dan ketentuan disipakan terlebih dahulu secara lengkap.

Saat penandatatangan perjanian kredit yang mana isinya telah disiapkan sebelumnya oleh bank kemudian diberikan kepada setiap calon debitur agar calon debitur dapat mengetahui mengenai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam formulir perjanjian kredit. Maka mau atau tidak mau calon debitur harus bisa menerima semua ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam formulir perjanjian kredit.

  • Perjanjian kredit yang dibuat oleh dan di hadapan notaris yang dinamakan akta otentik atau akta notariil.

Bentuk perjanjian ini dibuat oleh notaries, Sebenarnya semua syarat dan ketentuan perjanjian disiapkan oleh bank terlebih dahulu setelah itu barulah diserahkan kepada notaris untuk dirumuskan sebagai akta notariil. Intinya yaitu perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang dibuat oleh atau dihadapan notaris.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel