-->

Dampak Perjanjian Mengikat atau Tying Agreement

SUDUT HUKUM | Perjanjian mengikat atau tying agreement pada umumnya akan menimbulkan dampak negatif. Namun tying agreement dapat memberikan dampak positif bagi konsumen dan pelaku usaha lainnya sehingga pelaku usaha tidak dapat dihukum hanya karena membuat perjanjian mengikat atau tying agreement. Pembedaan antara dampak positif dan dampak negatif dapat ditetapkan dengan mempelajari latar belakang atau alasan mengapa pelaku usaha membuat tying agreement.

Dampak positif dari perjanjian mengikat atau tying agreement menurut Perkom No. 5 Tahun 2011 yaitu:

  • Penjualan berbagai produk secara bersamaan akan mengurangi biaya transaksi, terutama dalam proses pengumpulan informasi, negosiasi serta manajemen logistik;
  • Dalam kasus tertentu (misalnya untuk mesin yang rumit) produsen dapat mengikat pembeli sehingga kontrol kualitas terhadap bahan baku yang digunakan mesin tersebut dapat dilakukan. Dengan demikian tidak akan terjadi kesalahan penggunaan bahan baku yang memperburuk kinerja mesin.

Dampak negatif yang dapat terjadi dari perjanjian mengikat atau tying agreement menurut Perkom No. 5 Tahun 2011 yaitu:
  1. Merupakan salah satu bentuk pembatasan akses pasar yang diberlakukan oleh pelaku perjanjian ini terhadap pelaku usaha pesaingnya. Pada umumnya produk yang dijual dengan strategi tying (mengikat) adalah produk yang kurang laku dan atau menghadapi persaingan yang sangat kuat karena adanya produk subtitusi;
  2. Merupakan hambatan masuk ke pasar, terutama bagi pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan untuk memproduksi produk yang disertakan atau disyaratkan diluar produk utamanya;
  3. Dapat menciptakan pasar monopoli, terutama dalam layanan purna jual, sebagai akibat ketergantungan pembeli terhadap kondisi purna jual yang diberikan oleh produsen;
  4. Sebagai sarana untuk menyamarkan praktek penetapan harga dan atau praktek menjual rugi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel