Definisi Ta’widh
Thursday, 2 November 2017
SUDUT HUKUM | Kata al-Ta’widh berasal dari kata ‘Iwadh ( عوض ), yang artinya ganti atau konpensasi. Sedangkan al-ta’wiidh sendiri secara bahasa berarti mengganti (rugi) atau membayar konpensasi. Adapun menurut istilah adalah menutup kerugian yang terjadi akibat pelanggaran atau kekeliruan.
Adanya dhaman (tanggung jawab) untuk menggantikan atas sesuatu yang merugikan dasarnya adalah kaidah hukum Islam, “Bahaya (beban berat) dihilangkan,” (adh-dhararu yuzal), artinya bahaya (beban berat) termasuk didalamnya kerugian harus dihilangkan dengan menutup melalui pemberian ganti rugi. Kerugian disini adalah segala gangguan yang menimpa seseorang, baik menyangkut dirinya maupun menyangkut harta kekayaannya, yang terwujud dalam bentuk terjadinya pengurangan kuantitas, kualitas ataupun manfaat.
Dalam kaitan dengan akad, kerugian yang terjadi lebih banyak menyangkut harta kekayaan yang memang menjadi objek dari suatu akad atau menyangkut fisik seseorang. Sedangkan yang menyangkut moril kemungkinan sedikit sekali, yaitu kemungkinan terjadinya kerugian moril. Misalnya seseorang dokter dengan membukakan rahasia pasiennya yang diminta untuk disembunyikan sehingga menimbulkan rasa malu pada pasien tersebut. Dalam kasus ini tentu saja yang berhubungan dengan harta kekayaan atau sesuatu yang telah dikeluarkan.
Rujukan:
- Atabik dan Ahmad, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, 1332
- Wahbah al-Zuhaili, Nadzaariyah al- Dhamaan, ( Damsyiq: Dar al-Fikr, 1998),
- Jadurrabb, al-Ta’wiis al-Ittifaaqi ‘an ‘Adaam Tanfiidz al-Iltizaam au at-Ta’akhkhur fih: Dirasah
- Muqaaranah Baina al-Fiqh al-Islami wa al-Qanun al-Wadhi’I, (Iskandariah : Dar al-Fikr al Jamai’
I,2006), 170